Perkembangan Terbaru Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara oleh Mantan Kepala Kantor Kas BNI
Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya mencapai titik penyelesaian. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan senilai Rp28 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja.
Awal Mula Kasus
Permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun kepada pengurus CU-PAN. Meski awalnya tidak langsung diakui, pejabat BNI ini berhasil meyakinkan para pengurus bahwa produk ini aman dan memberikan manfaat besar bagi CU Aek Nabara.
Pengurus CU PAN sepakat untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati. Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito.
Dana Jemaat Terkumpul Hingga Rp28 Miliar
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600. Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000. Dengan demikian, kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600. Angka tersebut belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7 miliar.
Terungkap Saat CU-PAN Mau Cairkan Dana Rp10 Miliar
Tabir gelap itu mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap. Namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar dan tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.
Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair. Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih. Tiba saatnya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi. Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan.
Kepalsuan produk itu akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan, BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI. Setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Utara pada 6 Maret 2026.
Sempat Melarikan Diri ke Luar Negeri
Pada bulan yang sama, Polda Sumut telah menyita aset-aset milik Andi dan melakukan pendalaman apakah aset tersebut berasal dari dana hasil kejahatan. Pada 28 Maret 2026, Polda Sumut menyatakan Andi melarikan diri ke Australia. Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap yang bersangkutan. Andi diketahui melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa. Kemudian, pada 30 Maret 2026, Andi menyerahkan diri di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.
BNI Kembalikan Dana Rp7 Miliar Namun Ditolak oleh CU-PAN
Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan J.o Pasal 49 Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank.
Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya. Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.
Puncaknya, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI. Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut. Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar yang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, Pihak CU-PAN dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Gani Djemat & Partners menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 M dengan alasan apa pun.
BNI Akui Tak Mengetahui Aksi yang Dilancarkan Andi Sejak 2019
Pada Minggu (19/4/2026) melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengaku BNI tidak mengetahui aksi Andi menggelapkan dana gereja sejak 2019. Munadi mengatakan, dana yang dikumpulkan Andi dari CU-PAN tidak pernah masuk sistem transaksi resmi BNI sehingga BNI tak mengetahui transaksi tersebut. “Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Munadi. Munadi mengatakan, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan atas kasus penggelapan dana tersebut. “BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” kata Munadi.
BNI Janji Kembalikan Seluruh Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Munadi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Aek Nabara. Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar, dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.





