Penjelasan Kepala BGN Mengenai Insentif SPPG dan Isu Anggaran MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait insentif yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif sebesar Rp 6 juta per hari untuk SPPG menjadi sorotan di media sosial, khususnya karena banyak masyarakat menganggapnya tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima pegawai negeri sipil maupun guru sekolah.
Alasan Pemberian Insentif
Dadan menyatakan bahwa insentif tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang berkontribusi dalam percepatan pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa biaya yang diberikan lebih efisien dibandingkan jika BGN harus membangun semua fasilitas dan infrastruktur dari awal.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Dadan, Rabu (18/2/2026), dikutip dari Infomalangraya.net via Tribun Medan, Kamis (19/2/2026).
Pemberian insentif harian juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kecepatan waktu dan ketersediaan fasilitas SPPG dalam mendukung program MBG. Dengan pertimbangan aspek kecepatan itu, pemerintah memberikan insentif tersebut.
Fasilitas Penunjang yang Fantastis
Insentif senilai Rp 6 juta per hari untuk SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026. Dalam beleid tersebut juga diatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur.
Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Selain itu, insentif tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Gugatan Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan
Beberapa waktu belakangan juga viral perkara gugatan yang dilayangkan terkait dana pendidikan. UU APBN 2026 yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan digugat oleh sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa.
Permohonan uji materiil diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.
Penjelasan Wakil Kepala BGN
Pada 20 Januari 2026 lalu, Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, membantah bahwa dana MBG menggunakan anggaran pendidikan Rp335 triliun. Nanik mengaku gelisah mendengar tudingan banyak pihak terkait anggaran MBG yang menyerobot anggaran pendidikan tersebut di media sosial.
Ia kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial. Menurut Nanik, dalam pertemuan tersebut, Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial.
Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga. “Pak Purbaya menjawab, ‘Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan, dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong’,” kata Nanik menirukan Purbaya.
Selain dana dari realokasi kementerian/lembaga, dana untuk MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi. “Ada dana pampasan dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh,” kata Nanik lagi menirukan Purbaya.
Berita Viral Lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Infomalangraya.net





