Isu Kebebasan Nikita Mirzani dan Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Isu mengenai kebebasan Nikita Mirzani sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa artis ternama ini akan bebas pada Agustus 2026 mendatang. Meski isu tersebut menyebar cepat melalui media sosial, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Menurut Andi, munculnya kabar tentang kebebasan Nikita bisa jadi bagian dari doa dan harapan masyarakat terhadap kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. “Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Andi juga menyampaikan bahwa Nikita seharusnya sudah dibebaskan dari masa tahanannya. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalani secara benar dan sesuai tahapan. “Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin,” katanya.
Andi menjelaskan bahwa proses hukum yang harus dijalani Nikita mencakup peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan. Proses PK ini dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Dalam waktu maksimal 30 hari, berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah itu, proses selanjutnya memakan waktu hingga 250 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Putusan ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita. Oleh karena itu, vonis enam tahun penjara tetap berlaku. JPU menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam PK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Isu Penggunaan Ponsel di Rutan Pondok Bambu
Selain isu kebebasan, nama Nikita Mirzani juga kembali menjadi sorotan setelah dicurigai menggunakan ponsel pribadi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu. Isu ini muncul setelah Nikita melakukan panggilan video dan siaran langsung di TikTok bersama dokter Oky Pratama.
Dalam tanggapannya, Andi Syarifuddin membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Nikita tidak menggunakan ponsel pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di Rutan Pondok Bambu. “Ya kan memang ada fasilitas di dalam itu, bukan mempergunakan HP-nya Nikita,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga maupun kerabat. Hak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memenuhi hak komunikasi seluruh tahanan tanpa terkecuali. “Ya itu boleh saja artinya ada saat-saat tertentu dia bisa menelepon keluarganya mempergunakan fasilitas yang ada di dalam dan seperti apa yang dipromosikan Nikita pada saat itu.”
