BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas BPJS Satu! dan PIPP RS di Setiap FKRTL
BPJS Kesehatan menghadirkan petugas BPJS Satu! dan Petugas Informasi serta Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tujuannya adalah untuk membantu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengatasi kendala data maupun keluhan pelayanan. Dengan kehadiran petugas ini, peserta bisa langsung melaporkan masalah atau menghubungi nomor yang tersedia di rumah sakit, sehingga masalah dapat segera ditangani tanpa mengganggu proses pelayanan.
Petugas Siap Membantu Peserta JKN
Petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siaga memberikan solusi kepada peserta. Misalnya, jika peserta mengalami kendala data seperti penulisan nama yang tidak sesuai antara KTP dan data kepesertaan BPJS Kesehatan, atau ketidaksesuaian alamat, peserta dapat langsung melaporkan kepada petugas. Kendala akan segera ditangani, sehingga tidak menghambat peserta mendapatkan pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa selain masalah data, peserta juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan keluhan pelayanan. Nomor handphone petugas tersebut dipasang di setiap sudut pelayanan di FKRTL atau rumah sakit. Jika peserta tidak menemui langsung petugas, mereka tetap bisa menghubungi petugas kapan saja, termasuk untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diterima.
Janji Layanan JKN yang Diterapkan di Seluruh FKRTL
Seluruh FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN. Janji Layanan JKN adalah gerakan bersama yang memberikan afirmasi kepada petugas pelayanan kesehatan. Janji ini disampaikan dalam bentuk spanduk, poster, dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerja sama. Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan oleh faskes kerja sama dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah, dan setara.
Enam Poin Janji Layanan JKN
Terdapat enam poin dalam Janji Layanan JKN, yaitu:
- Cukup menggunakan NIK untuk berobat
- Tidak perlu berkas fotokopi
- Tidak ada biaya tambahan
- Lama perawatan sesuai indikasi medis
- Melayani peserta dari luar daerah
- Pelayanan ramah tanpa diskriminatif
Isi Janji Layanan JKN selaras dengan poin perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kepuasan peserta.
Warga Mengapresiasi Keberadaan BPJS Satu!
Keberadaan petugas BPJS Satu! mendapat apresiasi dari warga Gresik, Warsito. Menurutnya, kehadiran BPJS Satu! menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memberi perhatian serius kepada peserta. “Kami merasa senang ada BPJS Satu!, jadi kita tidak perlu khawatir lagi jika mengalami kendala. Semoga BPJS Kesehatan semakin maju dan terus menebarkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.





