Penyerahan Jabatan Kabais TNI: Tanggung Jawab Moral atau Cuci Tangan?
Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, menjadi sorotan tajam setelah ia memilih untuk menyerahkan jabatannya. Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Meski pengunduran dirinya disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, langkah tersebut dinilai belum cukup meredam polemik yang terjadi.
Masa Pensiun dan Usia Letjen TNI Yudi Abrimantyo
Letjen TNI Yudi Abrimantyo, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1989, saat ini diperkirakan berada di usia akhir 50-an. Jika mengacu pada aturan TNI, batas usia pensiun perwira tinggi bintang tiga adalah 58 tahun. Dengan demikian, ia diprediksi akan memasuki masa pensiun sekitar 2026 hingga 2027, tergantung kebijakan organisasi.
Kritik atas Penyerahan Jabatan
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai bahwa penyerahan jabatan oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo bisa menjadi manuver “cuci tangan”. Ia khawatir bahwa langkah ini justru melindungi aktor intelektual di balik kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum bisa saja berhenti pada pelaku lapangan, sementara rantai komando di atasnya tidak tersentuh. Hal ini dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik, terlebih jika tidak diusut secara transparan.
DPR Minta Kasus Tetap Diusut
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa pengunduran diri tidak boleh menghentikan proses hukum. Ia mendesak penyelidikan tetap berjalan secara menyeluruh. Menurutnya, bukan hanya pelaku di lapangan yang harus diungkap, tetapi juga aktor di balik peristiwa tersebut. “Penyelidikan harus terus diungkap, termasuk siapa yang merancang peristiwa tersebut,” tegasnya.
Versi TNI Mengenai Penyerahan Jabatan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pernyataan itu disampaikan di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (25/3/2026). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya. Namun, TNI belum menjelaskan secara tegas apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Hal ini justru menambah kesan ambigu di tengah publik.
Kronologi Lepasnya Jabatan
Kasus ini mencuat setelah empat anggota Bais TNI diamankan. Mereka diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026. Tak lama setelah kasus mencuat, Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya. Langkah itu disebut sebagai respons institusional TNI. Namun hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Profil Sosok Letjen TNI Yudi Abrimantyo
Letjen TNI Yudi Abrimantyo merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akmil 1989. Ia berasal dari kecabangan infanteri. Sebagian besar kariernya ditempa di dunia intelijen strategis. Ia pernah bertugas di satuan elite Kopassus. Pengalaman itu membentuk kemampuannya dalam operasi khusus. Kariernya banyak dihabiskan di lingkungan Bais TNI.
Pada 2016–2018, ia menjabat Paban Utama A-5 Direktorat A Bais TNI. Kemudian dipercaya sebagai pembantu deputi di Wantanas pada 2018–2020. Pada 2021, ia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan. Lalu memimpin Badan Instalasi Strategis Pertahanan di Kementerian Pertahanan. Puncaknya, ia ditunjuk sebagai Kabais TNI sejak Maret 2024.
Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Di tengah polemik, laporan harta kekayaan Letjen TNI Yudi Abrimantyo ikut disorot. Berdasarkan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 8,49 miliar. Sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilainya mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi. Ia juga memiliki kendaraan senilai Rp 350 juta. Serta kas dan setara kas lebih dari Rp 2,3 miliar. Tidak tercatat memiliki utang dalam laporan tersebut.
Kasus Masih Membayangi
Meski telah melepas jabatan, bayang-bayang kasus belum hilang. Publik kini menunggu transparansi penegakan hukum. Apakah kasus ini akan dibuka hingga ke aktor intelektual. Atau berhenti pada pelaku di lapangan saja. Yang jelas, sorotan terhadap sosok Kabais masih belum mereda.





