Hadiah Terbaik Presiden untuk Buruh pada Hari Buruh
Pada 1 Mei 2026, presiden memberikan delapan hadiah yang dianggap sangat keren bagi buruh. Hadiah-hadiah ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan pekerja. Pertama, buruh memiliki rumah, yang menjadi salah satu kebutuhan dasar yang sering kali tidak terpenuhi. Kedua, tersedia fasilitas penitipan anak, membantu para pekerja yang harus bekerja sambil mengurus keluarga. Ketiga, potongan ojek online hanya sebesar 8 persen, sehingga pengemudi ojek online bisa merasakan manfaat lebih besar dari pendapatan mereka. Keempat, BPJS untuk ojek online diberikan, memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik.
Kelima, buruh diberi KPR dengan suku bunga rendah sebesar 5 persen, memudahkan akses perumahan. Keenam, buruh memiliki UU Ketenagakerjaan yang jelas dan melindungi hak-hak mereka. Ketujuh, terbentuknya satgas PHK yang bertujuan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Terakhir, perlindungan nelayan dan awak kapal diperkuat, menjaga kesejahteraan mereka sebagai bagian penting dari ekonomi nasional.
Pandangan Joseph Stiglitz tentang Janji Pemerintah
Joseph Stiglitz, seorang ilmuwan ekonomi pemenang Nobel, memiliki pandangan yang relevan dalam konteks janji-janji tersebut. Ia konsisten mengkritik asumsi bahwa pasar bebas akan secara otomatis menciptakan keadilan. Dalam banyak karya dan intervensinya, ia menunjukkan bahwa ketimpangan bukanlah kesalahan keputusan, tetapi hasil dari desain kebijakan. Dalam konteks Indonesia saat ini, posisi ini tidak sekadar relevan, tetapi juga harus dipertimbangkan secara serius.
Stiglitz memperingatkan beberapa jebakan yang mungkin terjadi jika negara terlalu fokus pada pasar bebas. Pertama, kebijakan penghematan ekstrem atau austerity yang sering dipaksakan saat krisis. Logika pemangkasan belanja sosial untuk menjaga stabilitas fiskal justru berbalik menghantam ekonomi riil. Ketika daya beli turun dan pengangguran meningkat, negara seharusnya hadir lebih kuat melalui belanja publik, bukan menarik diri.
Jebakan kedua adalah obsesi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Stiglitz telah lama mengkritik pendekatan ini karena mengabaikan distribusi, kualitas hidup, dan keberlanjutan lingkungan. Bersama Organisation for Economic Co-operation and Development, ia mendorong indikator alternatif yang lebih mencerminkan kesejahteraan nyata.
Jebakan ketiga terletak pada globalisasi yang dilepas tanpa strategi. Pembukaan pasar yang tidak disertai perlindungan dan penguatan industri domestik hanya menjadikan negara berkembang sebagai konsumen permanen. Industri lokal kalah sebelum sempat tumbuh, sementara ketergantungan impor meningkat.
Kebebasan Sejati versi Stiglitz
Dalam bukunya The Road to Freedom, Stiglitz memperluas makna kebebasan yang selama ini disempitkan menjadi sekadar minimnya intervensi negara. Ia menegaskan bahwa kebebasan sejati adalah kemampuan warga negara untuk hidup bermartabat, memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi. Tanpa itu, pasar bebas hanya memperluas ruang bagi dominasi kelompok yang sudah kuat.
Dari kerangka tersebut, arah kebijakan yang ia dorong menjadi jelas dan terstruktur. Negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat, tetapi harus aktif mengatur pasar agar tidak menyimpang dari tujuan sosialnya. Investasi pada sumber daya manusia menjadi prioritas utama, bukan sekadar program pelengkap. Sistem perpajakan harus dirancang progresif, dan demokrasi ekonomi harus dijaga dari dominasi korporasi besar yang membentuk aturan untuk kepentingannya sendiri.
Gagasan Pajak Kekayaan
Masalah utamanya bukan terletak pada kurangnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan memang terjadi, tetapi distribusinya timpang. Ketimpangan yang terus dibiarkan akan menggerus stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi. Narasi trickle-down yang selama ini dijadikan pembenaran tidak pernah benar-benar bekerja dalam skala yang dijanjikan.
Gagasan pajak kekayaan muncul sebagai instrumen koreksi yang konkret. Stiglitz melihat pajak ini sebagai alat untuk mengatasi konsentrasi aset yang berlebihan. Pajak penghasilan tidak cukup karena sebagian besar kekayaan kelompok atas berasal dari akumulasi aset, bukan pendapatan aktif. Tanpa menyentuh struktur kepemilikan ini, ketimpangan hanya akan semakin mengeras.
Desain pajak kekayaan yang relevan untuk Indonesia harus mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi. Ambang batas tinggi, misalnya di atas Rp10 miliar, memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyasar kelas menengah. Objek pajak mencakup berbagai bentuk aset seperti saham, properti kedua dan seterusnya, serta instrumen keuangan lainnya, dengan pengecualian pada kebutuhan dasar seperti rumah pertama dan dana pensiun.
Mencegah Penghindaran Pajak
Selain itu, celah penghindaran pajak harus ditutup melalui kerja sama internasional dan instrumen seperti pertukaran data keuangan global. Mekanisme exit tax juga menjadi penting untuk mencegah perpindahan kekayaan ke yurisdiksi lain. Tanpa pengamanan ini, kebijakan akan kehilangan efektivitasnya sejak awal implementasi.
Yang lebih berbahaya justru adalah membiarkan konsentrasi kekayaan terus meningkat tanpa intervensi. Ketika kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, mereka tidak hanya menguasai ekonomi tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap proses politik. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berisiko berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan sempit.
Kesimpulan
Pada akhirnya, argumen Stiglitz mengarah pada satu kesimpulan yang sulit dibantah. Kapitalisme hanya dapat bertahan jika manfaatnya dirasakan secara luas oleh warga negara. Ketika jurang ketimpangan melebar tanpa kendali, sistem itu sendiri akan kehilangan legitimasi. Indonesia berada pada titik di mana keputusan harus diambil, apakah mempertahankan status quo yang timpang atau berani mengubah aturan main menuju ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
