Kebijakan Pengelolaan Sampah di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan sampah. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam dialog publik dengan BEM Universitas Warmadewa (Unwar), Gubernur Koster menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan upaya penting dalam menangani masalah sampah.
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Salah satu kebijakan utama adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini mulai berlaku pada 21 Desember 2018 dan membatasi penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Koster menegaskan bahwa kebijakan ini telah berhasil diterapkan di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern. Namun, masih ada kendala di pasar tradisional karena banyak masyarakat masih menggunakan tas kresek karena praktis.
Koster mengajak masyarakat untuk kembali ke budaya lama, yaitu membawa tas ramah lingkungan sendiri saat berbelanja. Hal ini tidak hanya mengurangi penggunaan plastik tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan. Contoh nyata dari kebijakan ini adalah pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026 di Pura Agung Besakih, di mana petugas akan memeriksa apakah pengunjung membawa tas kresek atau tidak.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi ini berlaku sejak 5 November 2019 dan ditujukan untuk 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1.500 Desa Adat. Meskipun kebijakan ini sudah cukup efektif, masih ada beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, keterbatasan anggaran, dan keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS3R.
Koster menyatakan bahwa saat ini, sebanyak 70 persen warga Kota Denpasar dan lebih dari 70 persen warga Kabupaten Badung sudah melakukan pemilahan sampah. Ini menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan kebijakan ini.
Gerakan Bali Bersih Sampah
Gerakan Bali Bersih Sampah diluncurkan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Kebijakan ini dimulai pada 2 April 2025 dengan tujuan menjaga pelestarian alam semesta beserta isinya berdasarkan nilai kearifan lokal Bali. Bali sebagai destinasi wisata utama harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Pengelolaan sampah yang belum optimal berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sangat mendesak untuk diberlakukan.
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Di bagian akhir paparannya, Gubernur Koster menjelaskan upaya pemerintah dalam mengolah sampah menjadi energi listrik melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini, program ini sedang dalam tahapan pembangunan. Proyek ini dilaksanakan oleh Danantara dan akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Denpasar dan Badung akan menyuplai sampah untuk proyek ini.
Proses pengurusan perijinan dan amdal sedang berlangsung, dan ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026. Jika sesuai jadwal, proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan dan diharapkan rampung awal November 2027, serta mulai beroperasi pada Desember 2027.
Kesimpulan
Dialog publik ini digelar untuk menyikapi situasi Bali yang menghadapi tantangan lingkungan serius. Presiden BEM Unwar, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menekankan bahwa masalah lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat dan mahasiswa. Forum dialog ini bertujuan untuk mencari solusi kongkrit dan memberikan ruang demokrasi bagi pengambilan kebijakan publik.
Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, meminta forum dialog ini dimanfaatkan secara baik. Ia bangga dengan hadirnya Gubernur yang bersedia menyambut aspirasi dan tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pembangunan, khususnya lingkungan. Kampus sebagai tempat melahirkan gagasan harus memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan publik dapat disinergikan dengan dunia kampus guna mengatasi setiap masalah yang ada.





