Penyakit Paru Akibat Rokok di Trenggalek Menjadi Ancaman Serius
Penyakit paru akibat paparan rokok terus menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek. Data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Trenggalek menunjukkan bahwa sejak Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 983 kasus baru penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang berkaitan dengan paparan rokok.
Penyakit Akibat Rokok yang Mengancam Kesehatan
Menurut dr Sunarto, Kepala Dinkes Dalduk KB Trenggalek, rokok merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular. Penyakit-penyakit tersebut meliputi kanker paru, kanker mulut dan tenggorokan, penyakit jantung seperti serangan jantung dan stroke, serta gangguan pernapasan kronis seperti PPOK, bronkitis, dan emfisema.
“Rokok merusak jaringan tubuh dan mengganggu fungsi organ vital, terutama paru-paru,” ujarnya.
Perempuan Jadi Korban Utama Kanker Paru
Meski mayoritas penderita PPOK masih didominasi oleh laki-laki, situasi berbeda terjadi pada kasus kanker paru. Dari total 18 kasus kanker paru yang tercatat, sebagian besar penderitanya adalah perempuan. Sebanyak 14 orang atau 77,77 persen dari total kasus kanker paru adalah perempuan, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 55–69 tahun.
Sunarto menjelaskan bahwa perempuan bisa terpapar rokok bukan hanya sebagai perokok aktif, tetapi juga perokok pasif di lingkungan keluarga maupun tempat kerja. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak rokok tidak hanya terbatas pada gangguan paru, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan mulut, mata, kesuburan, meningkatkan risiko diabetes, serta memicu komplikasi kehamilan.
Upaya Pencegahan dan Deteksi Dini
Untuk menekan angka penyakit paru akibat rokok, Dinkes Dalduk KB Trenggalek melakukan berbagai upaya promotif dan preventif. Salah satunya adalah skrining PPOK bagi laki-laki usia 40 tahun ke atas. Hingga 22 Desember 2025, capaian skrining PPOK mencapai 69,75 persen dari target 90 persen.
Selain itu, skrining kanker paru dilakukan pada laki-laki usia 45-70 tahun dengan capaian 26,64 persen dari target 25 persen. Dinkes juga melakukan skrining perilaku merokok pada kelompok usia 10-21 tahun. Dari 113.405 orang yang diskrining, sebanyak 6.834 orang atau 6,03 persen diketahui merokok.
Bagi perokok usia 10-21 tahun, Dinkes memberikan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui konseling sebanyak enam kali dalam tiga bulan. Hingga 22 Desember 2025, tercatat 1.527 orang atau 22,34 persen dari hasil skrining telah menjadi klien UBM.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Sebagai langkah pengendalian lingkungan, Dinkes Dalduk KB Trenggalek mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat ibadah. Larangan merokok juga diterapkan di transportasi umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya melalui Peraturan Daerah KTR yang disertai monitoring dan evaluasi berkala.





