Latar Belakang dan Peristiwa yang Terjadi

Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk, terdapat sebuah kisah memilukan yang melibatkan seorang kakek asal Surabaya, Jawa Timur. Nama kakek tersebut adalah Wawan Syarwhani (80 tahun), yang rumahnya tiba-tiba dibongkar tanpa kesepakatan apapun.

Rumah Wawan berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Pada Agustus 2025 lalu, Wawan menerima kabar dari tetangganya bahwa sekelompok orang mencoba masuk ke dalam rumahnya yang sudah dikunci dan dipagar. Orang-orang tersebut kemudian menebangi pohon-pohon di halaman rumah Wawan yang telah kosong sejak April 2025.

Karena usia senjanya, Wawan tidak bisa terus-menerus mengawasi rumahnya. Akibatnya, kini ia nyaris kehilangan rumahnya. Bagian depan rumah itu telah dipasangi seng dan barrier beton. Pertanyaannya, mengapa rumah Wawan bisa dibongkar tanpa persetujuan?

Pembongkaran Rumah Wawan untuk Dapur MBG

Pembongkaran rumah Wawan dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menyatakan bahwa status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Oleh karena itu, perusahaan memiliki hak untuk menggunakan tanah itu untuk keperluan dapur MBG.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari menjelaskan bahwa bangunan di atas lahan seluas 536 meter itu pernah dibeli oleh Wawan, tapi tidak termasuk aset tanahnya. Menurutnya, hanya bangunan saja yang dibeli, bukan tanahnya. Status tanah tersebut hingga saat ini masih merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo.

Pembongkaran bangunan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.

Jika tidak dilakukan pembongkaran, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut. Karlinda juga menyampaikan bahwa menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar, sehingga pihaknya melaporkan hal ini ke kepolisian.

Wawan Memiliki AJB dan Status SHM

Wawan mengklaim bahwa rumah di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992. Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi akta jual beli (AJB) dan status rumah sertifikat hak milik (SHM). “Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” ujarnya.

Namun, pada 2011, PT Pelindo sempat mengirimkan surat edaran yang menyatakan bahwa pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan. Menurut Wawan, rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja Pelabuhan.

Putusan Pengadilan dan Proses Hukum

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebutkan bahwa ada dua opsi untuk penyelesaian perkara, yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun, dari pihak Pelindo pun tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban.

Pada putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, pihak pengadilan membacakan dua putusan pada hari ekskusi, yakni:
1. Perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo.
2. Kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.

Namun, pihak polisi bingung dengan situasi ini. Meskipun tidak ada perintah pengosongan, di depan rumah itu dipasang seng dan barrier beton, serta listrik dicabut.

Bangunan Dianggap Milik Pelindo

Menindaklanjuti putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, Wawan sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui. Namun, isinya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi.

Wawan mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, tapi aset rumah tetap sah menjadi miliknya. Namun, yang diterima justru sebaliknya. “Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’.”

Selama ini, Wawan mengaku masih membayar PBB dan PDAM 2025. “PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” ungkapnya.

Melapor Tapi Tidak Direspons

Wawan mengaku telah melapor ke Polrestabes Surabaya, sesuai dengan saran pihak pensiunan Pelindo. Namun, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” kata Wawan.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. Bahkan, Wawan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mendapat perlindungan hukum.

“Sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.

Harapan Wawan

Wawan juga menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Kini dia hanya bisa berharap, aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.

“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” pungkas Wawan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version