Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis data terbaru mengenai kepemilikan saham. Dalam data tersebut, hanya dua dari enam emiten yang dimiliki oleh konglomerat Prajogo Pangestu yang telah memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float sebesar 15%. Kedua emiten tersebut adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Petrosea Tbk (PTRO). Berdasarkan daftar status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham perusahaan tercatat per 31 Maret 2026, porsi saham publik BRPT mencapai 26,7%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan BEI sebesar 15%. Sementara itu, free float PTRO juga telah memenuhi ketentuan dengan capaian 27,7%. Adapun emiten lainnya masih berada di bawah ambang batas.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tercatat memiliki free float sebesar 14,9%. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun per 31 Maret 2026 dan memiliki free float 12,5% hingga di bawah 15%, wajib memenuhi ketentuan minimum 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. Ketentuan ini juga berlaku bagi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang memiliki free float 12,3% per 31 Maret 2026. Sementara itu, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mencatat free float sebesar 10,6%, sedangkan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memiliki porsi saham publik 10%. Kedua emiten tersebut juga didorong untuk memenuhi ketentuan minimum 15% paling lambat pada akhir Maret 2027.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization (SRO) resmi menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15% yang mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Daftar lengkap free float emiten Prajogo Pangestu beserta batas waktu pemenuhan:
| Nama Emiten | Kode Saham | Papan Pencatatan | Kapitalisasi Pasar | Jumlah Pemegang Saham | Free Float | Kewajiban Pemenuhan Free Float | Batas Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Barito Pacific Tbk | BRPT | Utama | Rp 127,96 triliun | 108.056 | 26,7% | 15% | Telah memenuhi |
| PT Petrosea Tbk | PTRO | Utama | Rp 44,88 triliun | 96.273 | 27,7% | 15% | Telah memenuhi |
| PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk | CUAN | Utama | Rp 119,16 triliun | 94.992 | 14,9% | 15% | 31 Maret 2027 |
| PT Barito Renewables Energy Tbk | BREN | Utama | Rp 702,37 triliun | 29.146 | 12,3% | 12,50% | 31 Maret 2027 |
| PT Chandra Asri Pacific Tbk | TPIA | Pengembangan | Rp 410,92 triliun | 25.014 | 10,6% | 12,50% | 31 Maret 2027 |
| PT Chandra Daya Investasi Tbk | CDIA | Pengembangan | Rp 100,48 triliun | 221.542 | 10,0% | 12,50% | 31 Maret 2027 |
Ketentuan Free Float Saham
Merujuk aturan baru, perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp 5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Kategori ini wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028. Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.
“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujar Kautsar dalam keterangannya.
Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini. BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float. BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor. Selain itu juga dilakukan capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.
Penilaian Analis Pasar Modal
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah baik untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Menurutnya, selama ini, struktur kepemilikan saham dinilai masih terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali sehingga porsi saham yang beredar di publik relatif terbatas. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya likuiditas, rentannya pergerakan harga oleh pihak tertentu serta terbatasnya akses investor institusi global akibat minimnya saham yang tersedia di pasar.
“Dengan adanya aturan free float 15%, maka jumlah saham yang beredar di publik akan semakin besar, transaksi akan semakin aktif, bid-ask spread menjadi lebih sempit, dan pada akhirnya pasar menjadi lebih sehat, lebih transparan, dan lebih menarik bagi investor asing,” ujar Hendra kepada Infomalangraya.net, beberapa waktu lalu.
Dalam jangka panjang, Hendra menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar berbasis free float serta mendorong bobot Indonesia dalam indeks global seperti MSCI dan FTSE. Diharapkan hasilnya membuka peluang masuknya aliran dana asing yang lebih besar ke pasar saham RI.
Langkah-Langkah yang Disarankan
Kendati demikian, Hendra menyatakan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan ekosistem pasar. Dia pun memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan otoritas:
- Pertama, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan insentif bagi emiten yang meningkatkan free float, seperti pengurangan biaya pencatatan, kemudahan aksi korporasi hingga insentif pajak untuk secondary offering.
- Kedua, peningkatan peran investor institusi domestik seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan sovereign wealth fund (SWF) perlu didorong agar menjadi investor jangka panjang yang menjaga stabilitas pasar.
- Ketiga, edukasi investor ritel harus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi dan memperdalam likuiditas.
- Keempat, BEI perlu mendorong lebih banyak perusahaan berkapitalisasi besar (big caps) melantai di bursa agar struktur pasar lebih merata dan tidak bertumpu pada segelintir saham.
