Pemerintah Masih dalam Proses Pembahasan Regulasi TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai regulasi yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pembahasan tersebut belum mencapai tahap finalisasi.
“Masih dalam pembicaraan,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/1). Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan nantinya. “Belum diputuskan, nanti kita lihat,” tambahnya.
Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme memicu kritik dari berbagai pihak. Draf Perpres yang beredar dinilai memiliki potensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan dapat mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Kritik terhadap Draf Perpres
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menempatkan terorisme sebagai tindak pidana.
Hendardi menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana terorisme seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama. Ia menilai bahwa sampai saat ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.
Substansi Pengaturan dalam Draf Perpres
Hendardi juga menyoroti substansi pengaturan dalam draf Perpres tersebut. Menurutnya, Pasal 2 ayat (2) draf Perpres memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Selanjutnya, Pasal 3 merinci bahwa TNI melaksanakan fungsi penangkalan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, serta kegiatan lainnya.
Ia menganggap istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Ia menilai pengaturan tersebut menunjukkan upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme.
Kekacauan Hukum dalam Penanggulangan Terorisme
Hendardi menegaskan bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia menilai bahwa pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum hanya dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir alias last resort dan dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang mengancam kedaulatan negara.
Menurutnya, prinsip tersebut berlaku tidak hanya dalam penanganan terorisme, tetapi juga terhadap berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Kritik serupa juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka berpendapat bahwa draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis.
Menurut Koalisi, kondisi ini dapat menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.
Koalisi tersebut terdiri atas 21 organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi advokasi hak asasi manusia, serta institusi akademik. Organisasi yang tergabung antara lain Imparsial, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.





