KUHP dan KUHAP Baru sebagai Fondasi Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional



Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional. Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut Menteri Supratman, agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

Tantangan Regulasi yang Menghambat Investasi

Masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi, menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran. Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi:

  • Penyederhanaan rantai distribusi pangan
  • Penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan
  • Pengurangan biaya transaksi
  • Pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan
  • Penguatan kepastian hukum bagi investor

Deregulasi di Sektor Energi

Di bidang energi, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan. Di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.

Beberapa hal yang menjadi fokus deregulasi di bidang energi adalah:

  • Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Integrasi perizinan
  • Penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid
  • Regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai

Peran Polri dalam Mendukung Deregulasi

Menkum Supratman menekankan, kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Ia juga merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Beberapa peran Polri yang mencakup:

  • Penegakan hukum yang responsif
  • Pengawalan proyek strategis nasional
  • Pengawalan objek vital nasional
  • Digitalisasi layanan publik

Sinergi di Tingkat Daerah

Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif. Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru juga akan diperkuat di daerah melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Di daerah, harmonisasi regulasi berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Penguatan kepastian hukum melalui KUHP dan KUHAP baru akan menjadi fondasi penting dalam mendukung sektor unggulan daerah, termasuk pertanian, perikanan, dan energi terbarukan di NTB.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version