Ringkasan Berita:
- Pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah dianggap masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan sosial di masa kini.
- Abdul Wahab Chasbullah merupakan seorang ulama, pejuang kemerdekaan, dan salah satu pendiri utama Nahdlatul Ulama (NU).
- Salah satu keteladanan Mbah Wahab terlihat dari kemampuannya mengakomodasi berbagai pendapat dalam mencari solusi.
Infomalangraya.net, JAKARTA – Pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah, seorang ulama, pejuang kemerdekaan, dan salah satu pendiri utama Nahdlatul Ulama (NU) dalam buku ‘Penyirep Gemuruh’ masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan sosial di masa kini.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji saat menjadi pembicara dalam bedah buku karya KH Abdul Wahab Chasbullah (Mbah Wahab Hasbullah) di Masjid Gedang Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas Jombang, Sabtu (29/8/2028) malam.
Kegiatan yang digelar Pusat Studi Pesantren (PSP) Jawa Timur tersebut, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Selain Sarmuji, bedah buku ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni:
- Ayung Notonegoro dari Komunitas Pegon Banyuwangi
- Fathul H Panatapraja, penerjemah sekaligus penulis kitab Penyirep Gemuruh
Awalnya, acara bedah buku tersebut direncanakan berlangsung di PP Al-Mubtadi-ien Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Namun, panitia kemudian memindahkan lokasi kegiatan ke Masjid Mbah Ustman atau Masjid Gedang, sebuah tempat yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi lingkungan pesantren Bahrul Ulum.
Sarmuji hadir dengan mengenakan busana khas nahdliyin berupa baju dan sarung batik serta peci hitam.
Dalam acara tersebut, ia tampak beberapa kali memperhatikan buku tebal ‘Penyirep Gemuruh’ yang menampilkan foto pendiri NU KH Wahab Chasbullah atau Mbah Wahab Hasbullah pada sampulnya.
Sarmuji mengungkapkan bahwa kisah yang tertuang dalam ‘Penyirep Gemuruh’ menunjukkan karakter NU dalam menyelesaikan persoalan, terutama melalui sikap moderat dan mengedepankan musyawarah.
Menurutnya, KH Wahab Hasbullah berhasil menyelesaikan konflik terkait perluasan Masjid Peneleh Surabaya dengan cara yang mencerminkan nilai-nilai utama NU, yakni tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal.
“Karakter NU yang selama ini kita pahami sebagai tawassuth, tawazun, tasamuh, i’tidal. Yaitu moderat, toleran, lalu tawazun itu seimbang, dan i’tidal yaitu adil,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan, salah satu keteladanan Mbah Wahab terlihat dari kemampuannya mengakomodasi berbagai pendapat dalam mencari solusi.
Tidak hanya mempertimbangkan pandangan ahli fikih, tetapi juga mendengarkan pendapat dari pihak lain yang memiliki keahlian tertentu.
Bagi Sarmuji, cara KH Wahab Hasbullah dalam menyelesaikan konflik menjadi contoh bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang teduh, tidak mengedepankan pertentangan, serta tetap mencari titik temu.
Ia menilai pemikiran Mbah Wahab masih memiliki relevansi kuat dengan kondisi masyarakat saat ini yang menghadapi berbagai bentuk kegaduhan dan perbedaan pandangan.
Pemikiran Mbah Wahab, menurutnya, memberikan pelajaran bahwa konflik tidak selalu harus diselesaikan dengan memperbesar perbedaan, melainkan melalui dialog, keseimbangan, dan pencarian solusi bersama.
Perjalanan Panjang Kitab Penyirep Gemuruh
Sementara itu, penemu naskah kuno Penyirep Gemuruh dari Komunitas Pegon Banyuwangi, Ayung Notonegoro mengungkap perjalanan panjang ditemukannya kitab tersebut.
Ayung menjelaskan, kitab Penyirep Gemuruh ditemukan sekitar tahun 2016 atau 2018 saat dirinya melakukan riset sejarah NU di Banyuwangi atas tugas dari PCNU setempat.
Dalam proses penelitian tersebut, Ayung berkunjung ke Pesantren Lateng, Banyuwangi.
Di sana, ia menemukan dua lemari milik Kiai Saleh yang berisi kitab-kitab tua.
Namun, lemari tersebut telah tergembok selama belasan tahun dan tidak pernah dibuka.
Menurut Ayung, saat itu berkembang cerita di masyarakat bahwa siapa pun yang membuka lemari tersebut akan mengalami hal buruk.
Kondisi tersebut membuat tidak banyak orang berani mengakses koleksi kitab yang tersimpan di dalamnya.
Ayung kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga ahli waris untuk mendapatkan izin membuka lemari tersebut.
Proses tersebut membutuhkan waktu dan membangun kepercayaan antara dirinya dengan keluarga pesantren.
“Nah, dari sana kemudian terjadilah trust, tumbuh kepercayaan itu. Akhirnya kami diberikan kepercayaan untuk membuka lemari yang sudah belasan tahun tergembok itu. Tidak apa-apa, kalau saya sakit demi ilmu pengetahuan,” kata Ayung.
Setelah lemari dibuka, Ayung menemukan berbagai kitab tua yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Salah satunya adalah kitab Penyirep Gemuruh karya KH Wahab Hasbullah yang kemudian menjadi bahan kajian dalam bedah buku tersebut.
“Salah satunya mungkin yang kita bedah pada malam hari ini, yaitu sebuah kitab yang berjudul Penyirep Gemuruh karya Kiai Wahab,” ujarnya.
Ayung juga menjelaskan bahwa kitab tersebut sebenarnya tidak hanya tersimpan di Pesantren Lateng Banyuwangi.
Menurutnya, naskah serupa pernah berada di kantor PCNU Surabaya di Jalan Bubutan, tetapi belum banyak mendapatkan perhatian.
Ia menyebut Komunitas Pegon menjadi salah satu pihak yang pertama kali mempublikasikan kitab tersebut sehingga keberadaan Penyirep Gemuruh mulai dikenal masyarakat luas.
Kiprah KH Abdul Wahab Redam Konflik
Penerjemah kitab Penyirep Gemuruh, Fathul H Panatapraja, menjelaskan bahwa buku tersebut mengulas kiprah KH Abdul Wahab Hasbullah dalam meredam konflik terkait perluasan Masjid Paneleh Surabaya.
Masjid tersebut dalam kisah yang tertuang di kitab disebut memiliki keterkaitan dengan sejarah Sunan Ampel.
Dalam menyelesaikan persoalan itu, KH Wahab Hasbullah menggunakan pendekatan keagamaan, khususnya melalui perspektif hukum fikih.
Menurut Fathul, pendekatan yang dilakukan KH Wahab Hasbullah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan menggabungkan pemahaman agama, dialog, serta kemampuan membaca kondisi sosial masyarakat.
“Proses penyelesaian konflik yang diselesaikan Mbah Wahab tidak hanya lewat pendekatan dialog, tapi pencarian solusi dari sudut pandang hukum fikih,” tandas Fathul.





