Ringkasan Berita:

  • Sony Sanjaya mengklaim bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola SPPG pada Program MBG tidak hanya melibatkan dirinya seorang diri
  • Merasa dijadikan tumbal, ia menyebut terdapat sejumlah “nama tokoh besar” yang diduga memiliki peran dalam pengaturan dapur-dapur SPPG
  • Sony Sanjaya ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

 

Infomalangraya.net– Sony Sanjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya melibatkan dirinya seorang diri.

Merasa dijadikan tumbal, ia menyebut terdapat sejumlah “nama tokoh besar” yang diduga memiliki peran dalam pengaturan dapur-dapur SPPG.

Sony Sanjaya ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa selama ini kliennya merasa menjadi pihak yang paling disorot dan dituding sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.

Menurut Krisna, narasi yang berkembang selama ini seolah menempatkan Sony sebagai sosok yang bertanggung jawab penuh atas berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan dapur program MBG.

Namun, kata dia, Sony memiliki versi cerita yang berbeda dan siap mengungkap pihak-pihak lain yang disebut memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dapur tersebut.

“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri,” ujar Krisna sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan itu menambah babak baru dalam polemik tata kelola SPPG yang belakangan menjadi sorotan publik.

Program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat selama ini mengandalkan jaringan dapur SPPG sebagai ujung tombak penyediaan makanan bergizi bagi para penerima manfaat.

Munculnya dugaan adanya pihak-pihak berpengaruh di balik pengaturan dapur SPPG berpotensi memperluas ruang penyelidikan apabila nantinya informasi yang dimiliki Sony dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.

Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses penegakan hukum.

Ajukan Justice Collaborator 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata dia, Sony telah menuangkan niatnya untuk menjadi justice collaborator guna membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Langkah menjadi justice collaborator umumnya dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan mengenai suatu tindak pidana dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik untuk membantu mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja sosok yang dimaksud sebagai “nama-nama besar” oleh Sony.

Kuasa hukumnya menyatakan bahwa pengungkapan identitas pihak-pihak tersebut akan disampaikan langsung oleh Sony pada waktu yang dianggap tepat.

Pernyataan itu pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang melibatkan anggaran besar serta jaringan pelaksana yang tersebar di berbagai daerah.

Jika benar terdapat praktik penyimpangan dalam pengaturan dapur SPPG, maka pengungkapan aktor-aktor yang terlibat dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pelaksanaan program tersebut.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan klaim Sony Sanjaya.

Karena itu, tudingan mengenai keterlibatan “nama besar” dalam dugaan penyimpangan tata kelola SPPG masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan.

Bongkar Nama Tokoh Besar

Krisna mengungkapkan, Sony mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.

Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.

“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan menjelaskan lebih jauh.

Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.

LPSK dan Pemberian Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Susilaningtias, pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

Ia menjelaskan, Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.

Kantongi 26 Nama Lebih di HP 

Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG.

Sony mengantongi lebih dari 26 nama lebih yang tersimpan di handphone miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Purnawirawan perwira tinggi Polri berpangkat terakhir Irjen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. 

Namun, dia enggan menyebutkan orang yang dimaksud.

“(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” kata Elza Syarief, pengacara Sony Sonjaya, dikutip dari tayangan video YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Elza menuturkan informasi yang diperolehnya tersebut berasal dari Sony.

Sony merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. 

Sebelum ditangkap, ia baru saja dicopot dari jabatan Wakil Ketua BGN.

Tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh Kejagung adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Elza juga mengungkapkan nantinya seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” katanya.

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.

Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony. 

Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup.

“Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu,” ujarnya.

Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.

Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. 

Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.

“Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan,” katanya.

Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.

Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.

Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.

“Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya,” katanya.

Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. 

Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” katanya.

Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi membongkar kasus kejahatan yang bersifat terorganisir.

Bagi pihak yang mengajukan diri sebagai JC, maka akan mendapat perlindungan khusus dan keringanan hukuman.

Sony Cs Terafiliasi dengan Yayasan

Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony Cs berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Akhirnya, Dadan dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Mark Up Pengadaan Barang

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.

Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

(Kompas.com/WartaKotalive.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com/Infomalangraya.net)

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version