Update Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kembali menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, barang bukti berupa sekoper yang berisi narkoba disebut telah dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polwan.
Pihak kepolisian dan pengacara AKBP Didik mengklaim bahwa hubungan antara keduanya hanya sebatas atasannya dan mantan bawahan. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan alasan penitipan barang haram tersebut.
Menurut pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari, tidak ada hubungan spesial antara kliennya dengan Aipda Dianita. Hubungan mereka hanya sebatas pimpinan dan mantan anak buahnya.
“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda (Dianita), Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” ujar Rofiq dalam wawancaranya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Aipda Dianita pernah menjadi anggota dari AKBP Didik sejak 2016 lalu. Saat itu, AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
“Pada tahun 2016 sampai 2017, AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK,” jelas Eko.
Selain itu, Aipda Dianita kembali menjadi anggota AKBP Didik pada 2019. Bahkan, ia menjadi sopir pribadi Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik.
Penitipan Barang Bukti
Eko menyebutkan bahwa proses penitipan koper berisi narkoba terjadi pada 6 Februari 2026, sebelum AKBP Didik diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari.
“Saudari MA, istri AKBP DPK, menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelas Eko.
Aipda Dianita melaksanakan perintah tersebut tanpa merasa curiga. Alasannya karena ia menerima perintah dari Miranti dan takut akan konsekuensi jika menolak.
Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan. Isinya terdiri dari 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan Ketamine sebanyak 5 gram.
Pengguna Narkoba
Hasil pendalaman terhadap Miranti dan Aipda Dianita menunjukkan bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita diuji Laboratorium Forensik dan hasilnya positif menggunakan MDMA (ekstasi).
“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” jelas Eko.
Sanksi Etik
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat setelah menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
Selain itu, AKBP Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Ia menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar.
“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.
