Kasus Penipuan Sepeda Motor di Kediri: Pasangan Kekasih yang Telah Bertunangan Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan sepeda motor yang terjadi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. Dua orang yang diduga menjadi pelaku adalah sepasang kekasih yang telah bertunangan dan ditangkap setelah membawa kabur motor milik pemilik warung kopi dengan modus meminjam.

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di warkop Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Korban bernama Sutiani (57), pemilik warkop saat itu sedang berjualan ketika didatangi dua orang laki-laki dan perempuan yang berboncengan sepeda motor Honda Megapro merah.

Keduanya memesan minuman dan rokok, lalu duduk di trotoar dekat lokasi warung. Pada saat itu, pelaku laki-laki meminta meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar pacarnya ke kamar kecil karena tidak bisa mengendarai motor laki-laki. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motor Yamaha Mio Soul miliknya.

Kunci tersebut kemudian diberikan kepada pelaku perempuan yang membawa motor tersebut pergi dengan alasan hanya sebentar. Tak lama berselang, pelaku laki-laki berpamitan hendak menyusul dengan alasan mengantarkan jas hujan kepada pacarnya. Ia sempat menitipkan tas kecil warna hitam kepada korban untuk meyakinkan bahwa dirinya akan kembali.

Namun setelah ditunggu, kedua pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor korban tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. “Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas Ipda Heri.

Dua pelaku yang diamankan yakni Ahmad Dony Ardianto (20) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dan Diah Ayu Putri Salsabilah (19) warga Prambon, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang sudah bertunangan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah merencanakan penipuan tersebut.

Sepeda motor hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk keperluan usaha orang tua pelaku perempuan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi AG 5006 FW milik korban, satu unit Honda Megapro merah-hitam sebagai sarana, serta satu tas kecil warna hitam.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Heri. Heri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan berbagai dalih, termasuk meminjam kendaraan secara tiba-tiba. Ia meminta warga tidak mudah percaya meski pelaku berusaha meyakinkan dengan menitipkan barang atau menggunakan alasan yang tampak mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan kendaraan ataupun barang berharga kepada orang yang baru dikenal. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version