Temuan MUI tentang Pelanggaran Etika Presenter Anwar BAB Selama Bulan Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan dugaan pelanggaran dalam program siaran Ramadhan 1447 Hijriah yang melibatkan seorang presenter, Anwar Sanjaya alias Anwar BAB. Hasil temuan ini menjadi dasar bagi MUI untuk mengajukan rekomendasi agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak terkait.
Pemantauan Intensif oleh MUI
Temuan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan MUI selama periode 1 hingga 10 Maret 2026. Sebanyak 32 pemantau diterjunkan untuk mengawasi konten di 16 stasiun televisi nasional. Dalam proses tersebut, MUI menilai aksi Anwar BAB selama mengisi program Ramadhan terindikasi melakukan pelanggaran nyata dalam bentuk kekerasan fisik maupun tindakan erotis.
Tindakan sang presenter dinilai berpotensi kuat menabrak Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, aksi tersebut juga dianggap melanggar prinsip dasar penyiaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. MUI menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sejalan dengan Fatwa MUI mengenai standar komunikasi publik yang beradab.
Rekomendasi untuk Industri Penyiaran
Rekomendasi ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan tayangan yang edukatif bagi masyarakat. “Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” ujar Rida, Ketua Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Diduga Lakukan Pelanggaran Etika hingga Kekerasan
MUI menilai aksi Anwar BAB selama siaran Ramadhan terindikasi melanggar etika penyiaran, mulai dari unsur erotis hingga kekerasan fisik. Beberapa adegan yang dinilai tidak pantas antara lain gerakan joget bernuansa erotis hingga aksi fisik terhadap rekan kerja.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula adegan memiting rekan kerja hingga terjatuh dalam siaran langsung. MUI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Contoh Pelanggaran yang Ditemukan
Dalam kurun waktu tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotis. Contohnya:
- Pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:06, Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.”
- Pada 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”
- Pada 20 Februari 2026, ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03.
- Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.
- Pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57, Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya.
Pelanggaran Disebut Terjadi Berulang
MUI mengungkap dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada Maret 2026, tetapi juga sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:
- Body shaming terhadap rekan kerja
- Candaan bernuansa merendahkan
- Gerakan yang dianggap erotis
- Adegan tidak pantas di depan kamera
MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.
MUI Minta KPI Bertindak Tegas
Atas temuan tersebut, MUI secara resmi merekomendasikan KPI untuk memberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan aturan. Langkah ini diharapkan menjadi evaluasi bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan konten, terutama selama bulan Ramadhan.
“MUI akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” tegas Rida.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa figur publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika dan nilai di ruang publik, khususnya pada momen keagamaan.





