Penataan Kawasan Pasar Tingkat Lamongan Mulai Diterapkan

Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah memulai tahap pelaksanaan penataan kawasan Pasar Tingkat. Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sekitar area pasar akhirnya menyepakati relokasi ke dalam halaman pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya menata kawasan pasar yang selama ini kerap dipadati lapak pedagang di bahu jalan. Relokasi akan mulai berlaku pada Minggu (28/6/2026), setelah sebelumnya melalui proses sosialisasi dan dialog dengan para pedagang.

Pemkab Lamongan menyiapkan lokasi khusus di dalam halaman Pasar Tingkat sebagai tempat baru bagi para PKL. Area tersebut telah ditandai menggunakan cat putih untuk memudahkan penempatan masing-masing pedagang.

Dengan kebijakan baru ini, para PKL yang sebelumnya berjualan di sisi timur, utara, dan selatan pasar tidak lagi diperbolehkan membuka lapak di bahu jalan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan di sekitar pasar sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

PKL Tetap Bisa Berjualan di Dalam Area Pasar

Sebelumnya, Pemkab Lamongan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rencana penataan kawasan Pasar Tingkat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para PKL untuk menjalankan usaha mereka dengan menempati area yang telah disediakan di dalam halaman pasar.

Dalam aturan yang diterapkan, pedagang diperbolehkan mulai berjualan pada sore hingga malam hari dengan jam operasional dimulai pukul 16.00 WIB. Sebaliknya, pada pagi hingga siang hari, kawasan sekitar pasar harus steril dari rombong maupun lapak pedagang agar tidak mengganggu aktivitas pasar dan arus kendaraan.

Pedagang Terima Relokasi dan Minta Fasilitas Tenda Seragam

Salah seorang pedagang es degan, Verry alias Klopo, mengaku menerima kebijakan relokasi yang diterapkan pemerintah selama para PKL tetap diberikan kesempatan untuk mencari nafkah. “Boleh jualan, tapi harus masuk di halaman pasar,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, para pedagang menyadari bahwa selama ini mereka menempati area yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan. “Alhamdulillah kita para PKL masih diberi tempat oleh pihak PD Pasar di dalam halaman pasar,” kata Verry.

Ia menjelaskan setiap pedagang memperoleh alokasi tempat seluas sekitar dua meter di area terbuka yang telah disiapkan. Verry bersama pedagang lainnya berharap pemerintah dapat menyediakan tenda seragam agar kawasan PKL terlihat lebih tertata dan menarik. “Dan kami siap untuk membayar biaya pembuatan tenda atau lapak tersebut,” ungkap Verry.

Minta Penegakan Aturan Berlaku untuk Semua Pedagang

Selain mendukung relokasi, para pedagang juga meminta agar aturan baru diterapkan secara konsisten kepada seluruh PKL. Verry menilai penegakan aturan yang tegas penting dilakukan untuk mencegah munculnya kembali lapak-lapak liar di bahu jalan sekitar Pasar Tingkat.

Menurutnya, apabila masih ada satu pedagang yang tetap berjualan di pinggir jalan, maka bukan tidak mungkin pedagang lain akan kembali mengikuti langkah yang sama. Karena itu, ia berharap Satpol PP melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah relokasi diberlakukan.

Satpol PP Siap Lakukan Penertiban Secara Humanis

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedy, menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas penertiban apabila kebijakan penataan kawasan pasar mulai diterapkan. Namun demikian, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada para pedagang.

“Kalau pembinaan PKL itu ada di bagian ekonomi,” kata Edwin. Menurutnya, petugas akan lebih dahulu memberikan pemahaman mengenai tujuan penataan yang dilakukan pemerintah daerah. “Kami beri pemahaman tentang maksud dan tujuan pemerintah melakukan penertiban,” jelasnya.

Keberadaan lapak PKL di bahu jalan selama ini dinilai menyebabkan penyempitan akses kendaraan dan berpotensi memicu kemacetan, terutama saat aktivitas pasar sedang ramai. Melalui relokasi ini, Pemkab Lamongan berharap kawasan Pasar Tingkat dapat menjadi lebih tertata tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain memperlancar arus lalu lintas di pusat kota, penataan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kebersihan lingkungan, memperbaiki estetika kawasan pasar, serta menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version