Infomalangraya.netInilah sosok AKBP Syarif yang hadir dalam sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Pria bernama lengkap Syarif Muhammad Fitriansyah disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).

Jaksa menyebut AKBP Syarif sebagai saksi yang memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi.

Lantas siapa sebenarnya AKBP Syarif? Syarif bukan sosok yang asing di lingkungan Jokowi.

Ia merupakan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas sebagai ajudan Jokowi.

Kehadiran namanya dalam perkara ini menjadi sorotan karena Syarif disebut mengetahui dan menunjukkan sejumlah unggahan yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi.

Peran Syarif Muhammad Fitriansyah

Syarif Muhammad Fitriansyah merupakan anggota Polri dengan pangkat AKBP.

Dalam perkara yang kini bergulir di PN Jakarta Timur, jaksa menyebutnya sebagai ajudan Jokowi.

Posisi tersebut membuat Syarif berada di lingkungan yang berhubungan langsung dengan aktivitas Jokowi.

Dalam dakwaan jaksa, perannya kemudian muncul ketika ia menyampaikan sejumlah unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Jaksa menyebut Syarif memperlihatkan 28 unggahan kepada Jokowi.

Unggahan tersebut pada pokoknya berisi tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Peristiwa itu disebut berlangsung di rumah Jokowi di Kompleks Lemigas, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa Syarif memberi tahu Jokowi mengenai 28 unggahan di sejumlah media sosial dalam rentang 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025.

“Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas.

Dari 28 unggahan tersebut, salah satunya disebut berasal dari akun X pribadi dokter Tifa.

Jaksa kemudian mengaitkan unggahan tersebut dengan perkara yang menjerat dokter Tifa.

Salah satu unggahan yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pernyataan yang disertai tautan berita dan potongan gambar hitam putih ijazah Jokowi pada 18 Maret 2025.

Perlu dicatat, penyebutan unggahan tersebut dalam dakwaan merupakan bagian dari konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

Status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutus setelah seluruh proses persidangan berlangsung.

Mengapa Kesaksian Syarif Penting dalam Perkara Dokter Tifa?

Posisi Syarif dalam perkara ini menjadi penting karena ia disebut sebagai pihak yang memperlihatkan unggahan tersebut secara langsung kepada Jokowi.

Jaksa menyatakan, rangkaian unggahan yang diperlihatkan Syarif berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi.

Menurut jaksa, tudingan tersebut kemudian berdampak terhadap kehormatan dan nama baik Jokowi.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik,” tutur jaksa.

Jaksa juga menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan mengenai ijazah tersebut.

Persoalan itu menjadi lebih luas karena tudingan ijazah palsu dikaitkan dengan penggunaan ijazah ketika Jokowi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ucap jaksa.

Dokter Tifa Didakwa dengan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal. Pada dakwaan primair, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dokter Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan demikian, kemunculan Syarif dalam perkara ini bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi yang disebut jaksa dalam menguraikan rangkaian peristiwa terkait unggahan media sosial.

Profil AKBP Syarif

AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 17 April 1991.

AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah lulusan Akpol tahun 2012.

Ia sudah mendampingi Jokowi sejak 2016.

Artinya AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah sudah 9 tahun menjadi pengawal Jokowi.

Ia sudah memiliki istri bernama Widya Ariska, anak Kombes Koeshartono Arif Sudrajat.

Pasangan ini juga telah dikaruniai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan.

Syarif mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah 2 di Pontianak.

Setelah lulus AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 3 di Pontianak.

Kemudian, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Magelang.

AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah sendiri adalah lulusan akademi kepolisian ( Akpol ) tahun 2012.

Perjuangan AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah masuk Akademi Kepolisian (AKpol) ternyata tidak mudah. 

Setelah lulus SMA pada tahun 2009, ia ditolak dua kali masuk Akpol. 

Setelah gagal masuk Akpol, dia kemudian mencoba melamar ke Angkatan Laut TNI, namun AKBP Syarif kembali gagal. 

Sempat putus asa, dia mencoba mendaftar perguruan tinggi. Namun empat kali mendaftar, dia juga ditolak masuk universitas. 

Maka secara hitungan, AKBP Syarif telah tujuh kali ditolak sana-sini.

Lalu, Setahun kemudian, dia mencoba mendaftar kembali ke Akademi Kepolisian pada 2012, akhirnya, di tahun itu rejekinya menjadi Perwira Polisi terwujud. 

AKBP Syarif bisa menjadi inspirasi bagi para anak muda yang bertekad meraih cita-cit bahwa kegagalan bisa menjadi pemicu semangat untuk lebih giat lagi. 

Munculnya nama Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan bagaimana unggahan media sosial dapat menjadi bagian penting dalam perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam konstruksi dakwaan jaksa, 28 unggahan tersebut tidak hanya dilihat sebagai konten yang beredar di ruang digital. Unggahan itu disebut telah diperlihatkan kepada Jokowi dan kemudian dikaitkan dengan dampak terhadap kehormatan serta nama baiknya.

Dari sisi pemberitaan, posisi Syarif menarik karena ia berada di titik pertemuan antara aktivitas media sosial, lingkungan pribadi Jokowi, dan proses hukum yang kini berjalan.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa. Persidangan selanjutnya akan menguji keterangan saksi, bukti digital, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan. Karena itu, kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap dokter Tifa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

(*/Infomalangraya.net)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version