Kisah Viral Siswi SMP yang Bekerja 12 Jam Sehari
Sebuah kisah menyentuh tentang seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Mutia yang bekerja hingga 12 jam sehari dengan upah minim untuk menghidupi dua adiknya viral di media sosial. Video yang memperlihatkan kehidupan mutia menarik perhatian masyarakat luas dan memicu simpati besar.
Dalam narasi yang beredar, Mutia disebut berasal dari Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut kemudian dibantah oleh pihak setempat setelah dilakukan penelusuran. Lurah Talang Jawa, Faisal Reza, menegaskan bahwa tidak ada anak dengan nama Mutia di wilayahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU yang mengaku masih menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Babinsa Talang Jawa, Redo, menyebut pihaknya belum berhasil menemukan sosok yang dimaksud dalam video viral itu. “Aku sudah menelusuri informasi ini. Namun, belum menemukan anak yang viral itu,” ungkap Brigpol M. Ridho Jaya Saputra.
Kisah Mutia pertama kali muncul dari unggahan akun TikTok @revsyaa pada Rabu (1/7/2026). Dalam unggahan tersebut, seorang pengemudi ojek online menceritakan pertemuannya dengan Mutia yang baru pulang bekerja larut malam. Dalam ceritanya, Mutia disebut bekerja dari pagi hingga malam hari dengan upah harian yang sangat kecil.
“Aku tanya kerja di mana, dia cerita kalau berangkat kerja jam 9 pagi dan pulang jam 9 malam. Gajinya sekitar 25–30 ribu sehari, sedangkan ongkos pergi pulang 24 ribu. Kadang yang dibawa pulang cuma sisa 6 ribu,” tulisnya dikutip, Senin (6/7/2026).
Pengunggah juga menambahkan bahwa kondisi Mutia membuatnya tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan. “Aku sempat heran dan nanya, ‘Emang kamu butuh uang buat apa sampai mau kerja digaji segitu?’ Dia cuma jawab, ‘Buat hidup, Kak. Sekarang susah. Aku belum punya KTP, belum bisa kerja di kafe, jadi aku cari aja yang mau nerima aku kerja.’ tambahnya lagi.”
Kisah yang menyentuh itu turut dikaitkan dengan kondisi keluarga Mutia yang disebut tengah menghadapi kesulitan besar, di mana sang ayah sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sementara ibunya dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Mutia—yang juga dipanggil Lala—bersama dua adiknya kini telah berada di Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (RPRSA) Ceria, Provinsi Kepulauan Riau, setelah kisahnya ramai mendapat perhatian dan bantuan dari masyarakat.
Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Aturan Pengecualian terhadap Pekerja Anak
Pekerja Ringan
Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13 – 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Izin tertulis dari orang tua atau wali.
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
- Waktu kerja maksimal tiga jam.
- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
- Adanya hubungan kerja yang jelas.
- Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan
Pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan ditujukan untuk anak minimal 14 tahun. Mereka dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Syarat yang tercantum dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini adalah:
- Diberikan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Diberikan perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.
Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat
Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan, yaitu:
- Berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
- Waktu kerja paling lama tiga jam dalam satu hari.
- Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak dalam rangka mengembangkan bakat dan minat juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004.
Kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak berdasarkan keputusan menteri adalah:
- Pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini.
- Pekerjaan tersebut diminati anak.
- Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak.
- Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
