Nasib Guru SD yang Merekam Rok SPG di Solo

Kasus seorang guru SD yang merekam bagian bawah rok seorang sales perempuan (SPG) di sebuah swalayan di Solo telah menarik perhatian publik. Tersangka, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Sukoharjo, berinisial BSN (34), mengaku kecanduan konten porno dan terpengaruh oleh tayangan pornografi yang sering ia lihat di media sosial.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, BSN mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan setelah terpicu oleh tayangan film blue dan video konten serupa yang ia temui di media sosial. Ia menjelaskan bahwa modusnya adalah meniru adegan yang selama ini ia konsumsi dari internet.

“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ungkap Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari saat jumpa pers, Rabu (24/6/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban, berinisial CO (24), seorang SPG produk minuman, sedang menjalankan pekerjaannya di area penjualan Swalayan Sami Luwes Solo pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban sedang menyusun dan menghitung stok barang dagangan di rak penjualan.

Di tengah aktivitas tersebut, pelaku diduga mendekati korban secara diam-diam sambil membawa telepon genggam. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka kemudian mengarahkan kamera ponselnya ke bagian bawah rok korban untuk merekam bagian dalam pakaian yang dikenakan perempuan tersebut.

Aksi itu akhirnya diketahui oleh saksi di lokasi, termasuk pengunjung swalayan dan petugas keamanan yang kemudian membantu mengamankan situasi.

Belanja Bersama Istri dan Anak

Saat kejadian tersebut, BSN sebenarnya sedang berbelanja bersama istri dan anaknya. Namun, pelaku terpisah dari anak dan istrinya saat melakukan aksi itu. Istri dan anak-anaknya menuju area rak sabun cuci muka, sementara BSN berada di lokasi yang berbeda.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan Disdikbud, dalam kondisi tersebut BSN melihat seorang SPG yang sedang bertugas mengenakan rok. Dari pengakuannya saat proses klarifikasi, muncul niat untuk mengambil gambar dari bawah rok korban menggunakan telepon genggam.

Setelah melakukan aksinya, BSN mengaku langsung menyadari kesalahannya. Ia kemudian menghapus foto yang sempat diambil dan meninggalkan lokasi setelah merasa tindakannya diketahui oleh orang lain.

Penetapan Tersangka

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka dan kekerasan seksual non fisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ujar Sigit.

Penyidik telah memeriksa dua orang saksi penting dalam perkara tersebut, yakni pengunjung yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan swalayan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.

Meski sudah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.

Merekam Orang Diam-Diam Bisa Dipidana?

Pengguna media sosial kerap menemukan unggahan video yang dibuat secara diam-diam atau tanpa seizin orang yang direkam. Video tersebut dibagikan di media sosial dengan narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tindakan seperti ini berisiko menyebarkan berita bohong atau keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam. Jika dibiarkan, orang yang direkam bisa saja mendapatkan anggapan buruk dan komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tak tahu kejadian sebenarnya.

Lalu, bisakah orang yang merekam video diam-diam lalu dibagikan di media sosial dilaporkan ke aparat hukum? Ke mana melaporkan orang yang merekam diam-diam?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-dami bisa melaporkan perekam. “Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

[Nama Sumber]

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjelaskan, orang yang direkam secara diam-dami memang bisa melaporkan perekam.

“Mengambil gambar di ruang publik atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkait informasi pribadi,” jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.

Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-dami di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana.

Video yang melanggar pidana berisi penistaan, penghinaan, hoaks, atau menyudutkan orang yang direkam.

Jika orang yang direkam dan videonya disebarkan di media sosial merasa tidak nyaman, dia berhak melaporkan perekam video tersebut ke aparat berwenang untuk diselidiki dugaan pelanggarannya.

“Orang yang diambil gambarnya tidak nyaman bisa saja melapor. Aparat nanti akan menilai apakah ada pelanggaran pidana di situ atau tidak,” ujar Usman.

Di sini, konteks video dan subjektifitas korban akan diperiksa. Aparat akan memeriksa apakah isi video tersebut melanggar pidana atau isinya kritikan yang positif.

Perekam video akan mendapatkan hukuman pidana kalau terbukti melanggar. Sementara sanksi administratif akan diberikan kalau membuat orang yang direkam tidak nyaman atau melanggar etika.

[Nama Sumber]

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pranoto mengatakan, pelaku yang merekam video secara diam-dami dan tanpa izin berpotensi mendapatkan ancaman pidana.

“Ya, kalau diam-dami tidak boleh, apalagi disebarkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, pelapor berhak melaporkan video yang dibuat secara diam-dami jika merasa keberatan.

Laporan juga bisa dibuat jika terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam video tersebut.

Pranoto menjelaskan, pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan dalam UU ITE yang dapat disangkakan, seperti Pasal 32, Pasal 27, dan Pasal 45.

Di Pasal 32, setiap orang yang sengaja membagikan informasi milik orang lain tanpa izin berhak mendapatkan penjara maksimal 10 tahun dengan denda 5 miliar rupiah.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1365 KUHPerdata.

Namun, Pranoto menambahkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi video yang direkam diam-dami untuk kepentingan penyidikan.

Video yang diambil diam-dami untuk kasus penyidikan dibenarkan oleh undang-undang.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version