Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Terlibat dalam Penggeledahan KPK

Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, menjadi sorotan setelah rumah pribadinya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini berlangsung selama beberapa jam hingga dini hari pada Sabtu (25/7/2026) di kediamannya di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkapkan perkara yang sedang ditangani maupun status hukum Noprisman.

Dengan adanya penggeledahan tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Di balik perhatian publik ini, Noprisman adalah salah satu pejabat yang selama ini menangani berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu. Berikut adalah profil singkat dan kronologi penggeledahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Profil Singkat Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

Noprisman merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam jabatannya, ia bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan infrastruktur daerah, termasuk jalan, jembatan, drainase, serta penataan ruang perkotaan. Selama memimpin Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman sering muncul sebagai wajah pemerintah daerah dalam berbagai proyek pembangunan.

Ia terlibat dalam penyelesaian proyek fisik yang dibiayai APBD, pembangunan jalan lingkungan, normalisasi saluran drainase, hingga pembangunan jembatan untuk meningkatkan konektivitas antarkawasan. Pada 2026, Dinas PUPR Kota Bengkulu juga mengawal rencana pembangunan tiga jembatan yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat sekaligus mengurangi potensi banjir di sejumlah wilayah.

Kronologi Penggeledahan Rumah Noprisman oleh KPK

Penggeledahan rumah Noprisman dimulai pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketua RT setempat, Iskandar Hamdani, mengatakan dirinya diminta hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa malam itu ia diminta ke rumah Pak Noprisman sebagai ketua RT dan baru tahu bahwa ada KPK yang meminta ia menjadi saksi penggeledahan.

Menurut Iskandar, sekitar lima hingga enam penyidik KPK datang menggunakan beberapa kendaraan berwarna hitam. Di rumah itu, selain penyidik KPK, Polisi juga hadir bersama Pak Noprisman, istri, dan sopirnya. Sekitar pukul 03.00 WIB, para penyidik meninggalkan rumah dengan membawa beberapa koper yang disebut berisi dokumen.

Kasat Reskrim Datang Membawa Mesin Hitung Uang

Di tengah proses penggeledahan, sekitar pukul 23.45 WIB, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frangky Sirait terlihat datang ke lokasi bersama seseorang yang membawa mesin penghitung uang. Ia masuk ke dalam rumah selama sekitar 10 menit sebelum kembali keluar. Saat dimintai keterangan wartawan mengenai tujuan kedatangannya maupun penggunaan mesin hitung uang tersebut, Frangky tidak memberikan komentar dan hanya melempar senyum.

Sekitar pukul 04.00 WIB, rombongan penyidik KPK meninggalkan lokasi dan menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan.

KPK Belum Ungkap Perkara yang Diselidiki

Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum menyampaikan secara resmi perkara yang menjadi dasar penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut. Belum ada pula penjelasan mengenai status hukum Noprisman maupun barang bukti yang diamankan selama proses penggeledahan. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Penggeledahan terhadap rumah seorang kepala dinas yang membidangi proyek infrastruktur hampir selalu menarik perhatian publik karena sektor pekerjaan umum identik dengan pengelolaan anggaran pembangunan yang besar. Namun, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Karena KPK belum mengungkap perkara yang sedang ditangani, ruang spekulasi sebaiknya dihindari. Penjelasan resmi dari lembaga antirasuah akan menjadi kunci untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga objektivitas pemberitaan sesuai prinsip kode etik jurnalistik.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version