Penjelasan Lengkap tentang Sanksi yang Diberikan OJK kepada PT Tianrong Chemical Industry Tbk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp 6,21 miliar terhadap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Sanksi ini diberikan kepada berbagai pihak, termasuk direksi, komisaris, auditor, dan pihak pengendali perusahaan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sanksi-sanksi tersebut.
Sanksi untuk Direksi TDPM Periode 2020
Direksi TDPM periode 2020, yaitu Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenai denda sebesar Rp 435 juta secara tanggung renteng. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan TDPM 2020. Kesalahan tersebut meliputi:
- Penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$ 33,35 juta dalam laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
- Tidak diungkapkannya transaksi non-kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$ 24,36 juta.
- Penambahan aset tetap senilai US$ 85 juta yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
- Laporan keuangan tahunan TDPM 2020 tidak ditandatangani oleh direktur utama Harjono.
Sanksi untuk Auditor Perusahaan
Akuntan publik Roy Tamara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi & Tamara dikenai denda sebesar Rp 40 juta karena tidak menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit laporan keuangan TDPM per 30 September 2020. Audit tersebut mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin senilai US$ 60 juta milik anak usaha TDPM, PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
Selain itu, akuntan publik Abror dari KAP Drs. Abror juga dikenai denda Rp 40 juta karena pelanggaran serupa dalam audit laporan keuangan tahunan TDPM 2020. Audit ini mengandung salah saji material terkait pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin senilai US$ 85 juta milik EBCI dan ENG.
Sanksi untuk Direksi TDPM Periode 2022
Direksi TDPM periode 2022, yakni Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono, dikenai denda sebesar Rp 625 juta secara tanggung renteng. Keduanya menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2021, namun dinilai tidak mengonsolidasikan laporan keuangan EBCI dan ENG.
Direktur utama Harjono juga dikenai denda Rp 625 juta karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara hati-hati. Kelalaian ini menyebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan terkait dilusi setelah masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG, sehingga laporan keuangan kedua entitas tidak lagi dikonsolidasikan oleh TDPM.
Anton Hartono turut didenda Rp 250 juta karena tidak melaksanakan prosedur transaksi afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tertanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals kepada TDPM.
Stepanus Ardhanova dikenai denda Rp 500 juta karena pelanggaran serupa. Perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dan transaksi material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$ 10 juta serta jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$ 48,47 juta.
Sanksi untuk Pengendali Individu
Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu TDPM dikenai denda sebesar Rp 1,63 miliar dan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026. Ia terbukti menyembunyikan informasi bahwa dirinya merupakan beneficial owner Xing Wang International Limited, sehingga TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap terkait pemilik manfaat perusahaan.
Sanksi untuk Anggota Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris TDPM Khalim Mustofa dan Rauf Purnama masing-masing didenda Rp 125 juta karena laporan tahunan perusahaan periode 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan pengendali hingga pemilik individu. Pelanggaran yang sama juga berujung pada sanksi denda Rp 315 juta secara tanggung renteng bagi direksi Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono.
Sanksi untuk Direksi Periode 2024–2025
OJK juga menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 miliar kepada direksi TDPM periode 2024–2025, yakni Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto, karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024, padahal direksi wajib menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.





