Penanganan Kasus Investasi Bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan pengurus gereja Paroki St. Fransiskus Assisi, yang diduga menjadi korban investasi bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. OJK menegaskan bahwa pihaknya meminta Bank Negara Indonesia (BNI) segera menyelesaikan masalah yang terjadi di BNI KCP Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk memberikan penjelasan serta menegaskan perlunya penyelesaian yang cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Pernyataan ini dikeluarkan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 18 April 2025.
Proses penanganan kasus ini sedang berlangsung. BNI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
BNI, kata Agus, telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas. BNI pun diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Agus menekankan bahwa jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan uang jemaat senilai Rp 28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menuding Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah telah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Karena tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp 28 miliar. Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. “Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Pengurus Credit Union (CU) Gereja Paroki Aek Nabara menggelar konferensi pers untuk menuntut BNI mengembalikan kerugian akibat investasi bodong di Medan, Sumatra Utara, 10 April 2026. Tempo/Sahat Simatupang
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana.
Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. “Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Natalia.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. “Namun pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan,” ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU Paroki Rp 3 miliar. “Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah,” ujar Natalia Situmorang.
Humas BNI Sumut Natalia Isura mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. “Dana talangan itu diberikan sesuai Peratuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya. “Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” ujar Mahulae.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026 saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.
Sahat Simatupang
berkontribusi dalam penulisan artikel ini
