Penyidikan KPK Terus Berkembang, Wenny Rosalina Anas Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berasal dari eks pimpinan PN Depok dan diduga mengalir hingga ke seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara korupsi yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Penyidik kini fokus memetakan jalur distribusi uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK memanggil dan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wenny Rosalina Anas pada Kamis (21/5/2026). Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Wenny diketahui masih aktif bertugas sebagai Panitera Pengganti di PN Sidoarjo.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok. Pemeriksaan terhadap Wenny disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dari tersangka tersebut.

Profil Panitera Pengganti PN Sidoarjo

Wenny Rosalina Anas merupakan aparatur peradilan yang kini bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan data administrasi Mahkamah Agung, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup beragam dengan gelar S.Sos., S.Pd., SH., dan MH, yang menunjukkan pengalaman akademik di bidang sosial, pendidikan, hingga hukum.

Sebelum bertugas di PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas diketahui pernah menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Namanya juga tercantum dalam hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Agustus 2025 terkait penempatan tugas di PN Sidoarjo.

Sebagai Panitera Pengganti, perannya berkaitan dengan administrasi persidangan, pencatatan jalannya perkara, hingga membantu kelancaran proses hukum di pengadilan. Meski demikian, informasi detail mengenai riwayat karier lengkap maupun biodata pribadinya belum banyak dipublikasikan secara terbuka di laman resmi pengadilan.

Awal Kasus: OTT KPK di Kasus Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim antirasuah pada awal Februari lalu. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan percepatan eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapos, Kota Depok.

KPK mendakwa Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, bersama Head Corporate Legal perusahaan, Berliana Tri Kusuma, karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp850 juta. Dana tersebut diduga diberikan kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Suap itu diduga bertujuan mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya dalam perkara melawan Sarmilih dan pihak lainnya.

Penyerahan Uang Disebut Dilakukan di Club House Emeralda

Berdasarkan surat dakwaan KPK, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada 5 Februari 2026 di area Club House Emeralda, Kota Depok. Uang tunai itu disebut disimpan di dalam tas laptop hitam merek Lenovo. Penyidik menduga sumber dana berasal dari pencairan cek yang disamarkan sebagai pembayaran tagihan fiktif jasa konsultan PT Karabha Digdaya kepada Bank Indonesia.

Selain dugaan suap percepatan eksekusi lahan, KPK juga mengungkap indikasi penerimaan gratifikasi lain oleh Bambang Setyawan. Penyidik mendapati indikasi bahwa Bambang Setyawan menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerima lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Pengembangan penyidikan dinilai penting untuk mengungkap pola praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan, terutama yang berkaitan dengan pengurusan perkara dan eksekusi putusan hukum.

Pendalaman dugaan aliran dana lintas daerah menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak lagi hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga pada jejaring penerima manfaat. Langkah ini penting untuk mengungkap pola korupsi yang lebih sistematis di sektor peradilan.

Sanksi Ketua-Wakil PN Depok I Wayan Eka dan Bambang Setyawan

Karir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan terancam tamat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasus eksekusi lahan. Kedua hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/202) itu terancam sanksi berat yakni pemberhentian tetap.

Namun, apakah pemberhentian tetap itu disertai dengan hak pensiunan, atau pemberhentian dengan tidak hormat tanpa hak pensiun, saat ini hal itu tengah ditangani Komisi Yudisial. Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengaku menyesalkan tindakan transaksional yang dilakukan Ketua-Wakil Ketua PN Depok yang melakukan pelayanan transaksional sehingga merusak citra kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menciderai marwah pengadilan yang seharusnya berintegritas dan memiliki independensi.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version