Kasus Dugaan Rudapaksa di Semarang: PPPK Paruh Waktu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Seorang pegawai PNS Kontrak (PPK) paruh waktu, berinisial AJN, diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang wanita di sebuah kamar hotel di Semarang setelah berkenalan melalui media sosial. Peristiwa ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat dan mendapat perhatian dari pihak berwajib.

Awal Keterlibatan AJN dan Korban

AJN dan korban, yang dikenal dengan inisial J, awalnya berkenalan melalui media sosial. Mereka bertemu secara virtual sejak tahun 2023. Dalam percakapan mereka, AJN mengaku sebagai ajudan gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pengakuan tersebut menjadi alasan korban untuk menyetujui pertemuan langsung.

Pertemuan dilakukan pada bulan Ramadan 2026. Korban dijemput dari sebuah kafe lalu dibawa ke hotel di Semarang. AJN memberi alasan bahwa ia ingin check-in ke kamar hotel karena akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap keesokan harinya.

Kejadian di Kamar Hotel

Saat tiba di kamar hotel, korban enggan masuk karena merasa tidak nyaman. Namun, setelah dibujuk oleh AJN dengan dalih hanya ingin menemani membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dinas, korban akhirnya menyanggupi. Di dalam kamar, korban mengalami percobaan rudapaksa. Ia berusaha menolak dan kabur keluar kamar. AJN sempat mengejar, tetapi kemudian meminta maaf dan membawa korban pulang.

Selama perjalanan pulang, AJN kembali melecehkan korban. Hal ini memicu kekecewaan dan ketidaknyamanan bagi korban.

Penyelidikan oleh BKD Jateng

BKD Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini. Hasil pemeriksaan telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Selanjutnya, BKD Jateng akan membentuk tim pemeriksaan yang akan memanggil AJN sesuai ketentuan hukum.

Menurut Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng, pemeriksaan terhadap AJN akan dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026). Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk penentuan sanksi.

Langkah Koordinasi dengan Pemotda

AJN adalah pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng. BKD Jateng telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AJN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak BKD Jateng memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut.

Komentar Terkait Ajudan Gubernur

Saat ditanya mengenai pengakuan AJN sebagai ajudan gubernur dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi lebih lanjut.

Reaksi Publik

Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah aduan korban adalah @dinasruwet_kotasemarang. Postingan tersebut mencantumkan kronologi perkenalan antara korban dan AJN serta latar belakang kedua pihak. Korban mengakui pernah tinggal di luar negeri dan hidup bersama seorang pria, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi dasar untuk melakukan pelecehan.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version