Proses Hukum Kasus Penikaman Godbless Solang Masih Berjalan
Polresta Manado terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penikaman yang menewaskan Godbless Solang di Mahakeret, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Saat ini, satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, MVW (15) masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka dan Saksi dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, VP sudah ditahan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado. Sementara itu, MVW belum ditemukan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tersebut, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, karena MVW masih di bawah umur, ia tetap diamankan sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa penyidik sedang memeriksa para saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku berinisial VP (18) terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini didasarkan pada pasal 80 ayat (3) undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kronologi Kejadian
Korban, Godbless Solang (13), ditemukan meninggal oleh warga di sebuah gang permukiman di Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Selasa (20/1/2026). Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri.
Kronologi kejadian berawal dari pesta minuman keras (miras) yang diikuti oleh pelaku dan korban bersama sejumlah orang di salah satu rumah di wilayah Mahakeret. Dalam pesta tersebut, terjadi kesalahpahaman antara keduanya. Akhirnya, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan menikam korban.
Menurut AKP Elwin Kristanto, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah sajam dan menikam korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peran Saksi dalam Penyidikan
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang bersama-sama dengan korban. Mereka termasuk teman-teman korban yang ikut minum bersama. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Duka Mendalam di Kalangan Teman Sekolah
Kepergian Godbless Solang meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga teman-teman terdekatnya. Godbless merupakan siswa di SMP Negeri 1 Manado. Kabar kematiannya sangat terasa di lingkungan sekolah. Sejumlah teman sekolah terlihat datang melayat dan mengikuti ibadah pemakaman di rumah duka di Perumahan Land of Grace Matungkas, Minut, Sulut.
Salah satu teman dekat, Alvian, mengungkapkan kenangannya terhadap almarhum. Menurut Alvian, Godbless dikenal sebagai pribadi yang sangat baik dan mudah bergaul. “Dia orangnya baik, suka bantu teman-teman. Kalau ada yang kesusahan, dia selalu ada,” ujar Alvian di sela ibadah pemakaman.
Ia juga menyebutkan bahwa Godbless merupakan sosok yang aktif di sekolah dan tidak pernah membeda-bedakan dalam pergaulan. Kepergian almarhum pun disebut sangat memukul hati para sahabatnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan sepenuhnya pada aparat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Jika memiliki informasi terkait perkara ini, silakan disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,” kata pihak kepolisian.




