Korban Penipuan dan Penggelapan di Majapahit Homestay
Theti Mahayani (46), pemilik Majapahit Homestay (RedDoorz Near Trainstation) di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawan. Kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Theti pulang dari Jepang pada tahun 2024. Ia mulai curiga karena adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan sejak tahun 2020 hingga 2024. Setelah mengelola bisnis sendiri, ia menemukan bukti adanya penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya, yaitu manajer Majapahit Homestay, inisial YDM (50), warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Selain itu, Theti juga melaporkan mantan karyawan lainnya, MGW, warga Desa Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja selama 16 tahun. MGW dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam manajemen keuangan Majapahit Homestay.
“Keuangan masuk, tapi jika dibandingkan dengan gaji dan biaya operasional selalu minus. Paling parah pada tahun 2023-2024, sampai gaji karyawan tidak terbayar dan mundur,” ujar Theti, Minggu (8/3/2026).
Kecurigaan Theti semakin kuat setelah dua terlapor mengundurkan diri secara bersamaan pada Kamis 1 Agustus 2024. Hal ini terjadi tepat setelah korban menerapkan sistem manajemen baru, di mana setiap tamu homestay harus dilaporkan secara real time via grup WhatsApp.
Saat masih tinggal di Jepang, Theti hanya menerima laporan 5-8 tamu per hari. Berbeda jauh dengan saat bisnis dikelola langsung, di mana tercatat 21 tamu yang menggunakan jasa homestay tersebut.
Theti baru melaporkan kasus ini ke Kepolisian karena baru setahun terakhir, yaitu 2024-2025, ia menetap dan mengelola usahanya sendiri.
“Sebenarnya saya sudah curiga sejak lama, tapi tidak mungkin menuduh tanpa bukti kuat, karena saat itu saya masih tinggal di Jepang,” katanya.
“Laporan yang diduga dimanipulasi membuat kecurigaan saya semakin besar. Saya bekerja sama selama 16 tahun dengan orang kepercayaan, tapi tega berbuat seperti itu,” tambahnya.
Menurut Theti, terlapor diduga memalsukan manajemen keuangan untuk keuntungan pribadi, dengan modus Reseller Corporate (booking palsu) dan walk in. Terlapor mengelola dua Homestay milik korban di Mojokerto yang memiliki total 11 kamar dan 7 kamar.
Kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah selama 4 tahun. Dihitung dari okupansi paling rendah Rp1,5 juta per hari, namun yang tertulis dalam laporan kerugian sekitar Rp100 juta.
Theti tak menyangka bahwa MGW, yang sudah bekerja belasan tahun, tega mengkhianatinya. Sedangkan YDM bekerja selama empat tahun.
Ia berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Bukan soal uang, tapi ini soal usaha. Jika (pelaku) dibiarkan, maka akan merusak bisnis tersebut,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan, mengungkapkan bahwa perkembangan perkara ini masih dalam penyidikan. Yang bersangkutan adalah mantan karyawan dari korban.
Modus terlapor adalah menawarkan penginapan atau homestay via online dengan harga di bawah standar. Namun, hasil dari yang dia dapatkan tidak disetorkan kepada perusahaan, tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik terkait kepastian kerugian korban, masih satu yang diperiksa nanti kita kembangkan,” tutupnya.





