Warga Surabaya Menangkap Residivis Pencuri Motor di Jalan Margorukun
Pada Selasa (20/1/2026) sore, warga Surabaya berhasil menangkap seorang residivis pencuri motor bernama TN (23), yang berasal dari Bangkalan. Pelaku ditemukan sedang mencuri motor milik pedagang daging ayam potong keliling di Jalan Margorukun Gang 7, Bubutan, Surabaya.
TN beraksi bersama rekannya DA, dan menjual motor hasil curian dengan harga antara Rp1 hingga Rp3 juta. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan aksi serupa dua kali di wilayah Surabaya Utara. Meskipun sudah diamankan oleh polisi, warga yang geram sempat mencoba menghajarnya, sementara kendaraan pelaku dibawa oleh DA.
Profil Pelaku dan Aksi yang Dilakukan
Menurut informasi yang diperoleh, TN merupakan residivis pencurian motor yang pernah dipenjara dua kali setelah ditangkap oleh Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2022 dan 2023. Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Kompol Sandi Putra, menyebutkan bahwa selama diinterogasi, TN mengaku pernah melakukan pencurian motor di permukiman wilayah Surabaya Utara sebanyak dua kali.
Kendaraan hasil curian selalu dijual ke seorang penadah di kawasan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Satu unit motor matik dijual dengan kisaran harga Rp1-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan DA, yang turut membantu dalam aksi pencurian motor.
Penangkapan dan Reaksi Warga
Aksi komplotan TN akhirnya terhenti setelah dia tertangkap saat mencuri motor Honda Supra X 125 bernopol L-4457-HO milik pedagang daging ayam potong keliling di permukiman padat kawasan Jalan Margorukun Gang 7, Gundih, Bubutan, Surabaya.
Sandi mengatakan bahwa setelah menerima laporan adanya seorang maling motor disergap warga, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Ternyata, TN sudah diamankan di salah satu rumah warga untuk menunggu dibawa oleh anggota Polsek Bubutan. Meskipun sudah diamankan, warga tetap berusaha menghajarnya karena masih marah.
Sarana kendaraan yang digunakan oleh pelaku adalah sepeda motor Mio warna putih dengan plat nomor tidak diketahui. Informasi dari saksi mata menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dibawa kabur oleh DA.
Data Curanmor di Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya melansir data jumlah kasus pencurian motor (curanmor) sepanjang tahun 2025 dalam Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Kota Surabaya Tahun 2025. Dalam data tersebut, jumlah kasus yang dilaporkan oleh masyarakat mencapai sekitar 600 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 472 orang.
Polrestabes Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelidiki setiap laporan dari masyarakat, terutama kasus curanmor. Bahkan, motor hasil curian para pelaku yang berhasil ditemukan dalam penyelidikan akan diserahkan secara gratis kepada para korban.
Bazar Pengembalian Motor Hasil Curanmor
Untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 800 unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor. Agenda “Bazar Ranmor” ini dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi di Mapolrestabes Surabaya. Sesi pertama berlangsung pada tanggal 21 hingga 23 Januari 2026, dan sesi kedua akan dilanjutkan pada tanggal 26 hingga 30 Januari 2026 mendatang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa bazar ini menjadi ruang untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat mengambil kembali kendaraannya tanpa dipungut biaya. Masyarakat cukup datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa bukti kepemilikan resmi seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang. Kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya dan tanpa melalui perantara.
