Kasus 13 Ladies Companion di Eltras Pub & Karaoke Sikka: Kekerasan, Eksploitasi, dan Tantangan Hukum

Kasus yang melibatkan 13 ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Eltras Pub & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian serius masyarakat setempat sejak Januari 2026. Kejadian ini memicu diskusi mendalam tentang aspek hukum, perlindungan korban, serta peran negara dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam sebuah podcast yang disiarkan oleh POS-KUPANG pada Jumat, 20 Februari 2026, host Novemy Leo mengundang dua narasumber terkemuka, yaitu Ansy Rohi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT, dan Dr. Mikhael Feka, Pengamat Hukum, untuk membahas isu-isu penting terkait kasus ini. Diskusi ini menyoroti berbagai aspek, mulai dari status profesi LC hingga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Status Profesi Ladies Companion

Ansy Rohi Dara menjelaskan bahwa secara regulasi, profesi LC diakui oleh pemerintah. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 369 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kelompok Usaha Karaoke. Menurutnya, tugas LC adalah mengatur playlist lagu, menyambut tamu, membangun suasana, serta memberikan pelayanan secara profesional dan ramah. Bukan layanan tambahan seperti “plus-plus”.

Di tingkat daerah, juga terdapat peraturan daerah yang mengatur operasional hiburan malam. Artinya, ada payung hukum yang mengatur baik profesi LC maupun tempat usaha karaoke. Namun, kerentanan muncul karena karakter pekerjaannya berada di ruang tertutup, beroperasi pada malam hari, dan dekat dengan konsumsi alkohol maupun potensi penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini membuka peluang terjadinya pelecehan seksual, kekerasan fisik, bahkan prostitusi terselubung.

Indikasi TPPO dan Kekerasan terhadap Anak

Dalam kasus 13 LC di Sikka, Ansy menyebut terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyoroti adanya dugaan perekrutan yang tidak prosedural, penjeratan utang (cash bond), kekerasan fisik dan psikis, hingga indikasi mempekerjakan anak di bawah umur.

“Dari tiga belas korban, ada yang disinyalir direkrut saat berusia 15 tahun. Kalau ini terbukti, maka selain TPPO, juga masuk ranah perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Ansy, pola penjeratan utang membuat korban sulit keluar dari tempat kerja. Mekanisme ini termasuk bentuk eksploitasi ekonomi yang sering ditemukan dalam praktik perdagangan orang.

Peran Negara dan Pemerintah Daerah

Baik Ansy maupun Dr. Mikhael Feka sepakat bahwa negara tidak boleh hadir hanya setelah kasus meledak. Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sikka, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3A, hingga dinas sosial harus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Menurut Mikhael, setiap usaha karaoke wajib memiliki izin operasional yang jelas dan berada dalam pengawasan berkala pemerintah daerah. Jika pengawasan rutin dilakukan, maka potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi korban.

Proses Hukum yang Objektif dan Profesional

Podcast tersebut menutup diskusi dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan profesional. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan pasal yang tepat, khususnya TPPO sebagai pintu masuk, serta membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Kasus 13 LC Eltras Pub & Karaoke Sikka kini masih berproses. Publik menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan penegakan martabat hukum di NTT.




Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version