Gugatan Hukum Rp 7 Miliar dari Anak Kandung Denada
Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan Indonesia. Kali ini, penyanyi legendaris era 90-an, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, harus menghadapi gugatan hukum serius dari seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano. Pemuda berusia 24 tahun ini mengaku sebagai anak kandung Denada dan menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Pengakuan yang Mengubah Segalanya
Melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa menyampaikan pengakuan yang memicu perhatian publik. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah anak biologis Denada yang tidak mendapatkan hak dan perhatian sebagaimana mestinya sejak kecil. Menurut Firdaus, kliennya merasa ditinggalkan dan tidak diakui sebagai anak oleh ibu kandungnya sendiri.
Gugatan ini diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai seorang ibu. Firdaus menjelaskan bahwa Ressa merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi, sehingga ia memilih untuk menempuh jalur hukum.
Dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi Sejak Bayi
Menurut penuturan kuasa hukum Ressa, kisah ini bermula sekitar 24 tahun silam. Saat itu, Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada yang tinggal di daerah tersebut. Namun, situasi keluarga yang sibuk membuat Ressa akhirnya tidak diasuh langsung oleh keluarga inti. Ia kemudian dirawat oleh adik dari ibu Denada, sosok yang selama ini membesarkannya.
Misteri pun muncul terkait alasan penyerahan tersebut. Hingga kini, jawaban pasti disebut belum pernah diperoleh oleh pihak Ressa. “Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Banyuwangi
Ressa akhirnya menempuh jalur hukum setelah merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi. Gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan yang cukup besar. Firdaus menegaskan bahwa gugatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kliennya menuntut pemenuhan hak sebagai anak sekaligus pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran tersebut.
“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus. Angka ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil perhitungan akumulasi biaya selama bertahun-tahun. Biaya yang dimaksud mencakup kebutuhan sejak Ressa menempuh pendidikan tingkat SD hingga SMA, termasuk uang saku, biaya pendidikan, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab Denada sebagai ibu kandung.
Bukti dan Saksi Akan Dibuka di Persidangan
Soal pembuktian status Ressa sebagai anak Denada, pihak kuasa hukum memilih bersikap hati-hati. Firdaus menyebut bahwa bukti-bukti tidak akan diungkap ke publik terlebih dahulu dan baru akan dibuka dalam persidangan. Meski demikian, ia memberikan gambaran umum mengenai dasar klaim tersebut.
“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti telah disiapkan untuk dihadirkan saat proses pembuktian di pengadilan nanti.
Respons Pihak Denada: Siap Hadapi Gugatan
Di sisi lain, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Meski begitu, mereka belum memberikan tanggapan substantif terkait isi gugatan. Iqbal menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen gugatan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.
Sengketa yang Masih Panjang
Gugatan ini membuka babak baru dalam perjalanan hidup Denada dan Ressa. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di ruang sidang, serta apakah klaim yang diajukan Ressa akan terbukti secara hukum. Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang anak, pengakuan, dan tanggung jawab orang tua luka lama yang kini kembali mencuat ke permukaan.





