Peristiwa Penyelamatan Balita yang Dibawa Tanpa Izin Orang Tua
Seorang balita berusia 17 bulan asal Kabupaten Tulungagung tiba-tiba menghilang dari rumahnya tanpa izin orang tua. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu investigasi cepat oleh pihak kepolisian.
Balita tersebut, yang dikenal dengan inisial B, dibawa oleh seorang perempuan berinisial GH, yang sebelumnya dikenal sebagai tetangga dan pengasuh sementara. Kejadian ini berawal ketika ibu korban, IR, menitipkan anaknya kepada GH karena bekerja pada malam hari. Awalnya, tidak ada kecurigaan dari keluarga, karena hubungan antara IR dan GH terbilang cukup dekat.
Namun, setelah empat hari anak dititipkan, IR mulai merasa ada yang janggal. Setiap kali ingin bertemu anaknya, GH selalu memberikan alasan bahwa balita sedang tidur dan tidak boleh diganggu. Pada hari kedua, IR bahkan datang membawa perlengkapan bayi seperti pampers dan susu, namun hanya diizinkan bertemu di luar tanpa diperbolehkan melihat kondisi anak secara langsung.
Kecurigaan IR semakin meningkat ketika ia melakukan video call dengan GH pada 6 Mei 2026. Saat itu, GH mengaku sedang mengajak balita tersebut berjalan-jalan. Belakangan diketahui bahwa saat video call berlangsung, GH sudah berada di dalam bus jurusan Lampung. Polisi menemukan tiket bus Handoyo yang telah dipesan sejak 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, GH diduga memiliki rencana matang untuk membawa balita tersebut keluar Jawa Timur. Motif tersangka disebut sebagai untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung. GH diketahui merupakan perempuan berusia 52 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Ia disebut sudah sekitar satu tahun tinggal di Tulungagung dan bekerja serabutan. Selain itu, GH juga memiliki tiga anak di Lampung.
Indikasi perencanaan cukup kuat karena seluruh barang-barang milik tersangka sudah dibawa ke dalam bus sebelum keberangkatan. Polisi menduga GH tidak berniat kembali ke Tulungagung. Meski demikian, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain seperti perdagangan manusia.
Setelah menerima laporan dari ibu korban pada 6 Mei 2026 dini hari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten. Tim dari Polres Tulungagung kemudian menjemput GH dan membawa balita tersebut kembali ke Jawa Timur.
Saat ini, korban telah kembali bersama ibu kandungnya dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung. Kondisi korban sehat, aman, dan sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya. Polisi menjerat GH menggunakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain, termasuk orang yang sudah dikenal dekat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menitipkan anak kepada orang lain meskipun sudah dikenal. Kedekatan sosial ternyata tidak selalu menjamin keamanan, apalagi ketika pengawasan terhadap anak dilakukan dalam waktu lama tanpa kontrol langsung dari keluarga.
Di sisi lain, cepatnya koordinasi antarwilayah yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi karena berhasil mencegah balita tersebut dibawa semakin jauh dari keluarganya.
