Latar Belakang dan Kesepakatan ART
Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menjadi fokus utama setelah pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Dengan tarif sebesar 32 persen, pemerintah Indonesia memilih untuk melakukan negosiasi daripada mengambil tindakan retaliasi yang dapat merugikan ekonomi nasional.
Negosiasi intensif antara kedua belah pihak berujung pada penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen, sebagaimana diumumkan dalam Joint Statement on Framework ART. Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.
Kapan ART Ini akan Berlaku?
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.
Apakah ART Bisa Dievaluasi dan Diubah?
Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.
Manfaat ART Bagi Indonesia
Selain penurunan besaran Tarif Resiprokal, Indonesia mendapatkan beberapa manfaat, seperti:
- Peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia
- Tarif Resiprokal 0 persen untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.
- Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN)
- Untuk produk Tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0 persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
- Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman.
Komitmen Indonesia dalam Penerapan Strategic Trade Management
Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan.
Impor Produk Pertanian dari AS
Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau sekitar 0,00003 dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,65 Ton tahun 2025.
Impor Produk Lainnya dari AS
Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai USD 1,23 Miliar. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 Juta (hanya 7% dari nilai total importasi minuman alkohol). Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.
Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS
Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.
Kepastian Aturan Transfer Data
Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Penghapusan Bea Masuk Hingga 0 Persen
Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.
Benar Tidak Produk Alat Kesehatan dan Farmasi dari Amerika Serikat Akan Langsung Diterima Tanpa Uji Ulang di Indonesia?
BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.
Benar Tidak Perusahaan Amerika Serikat Dibebaskan dari Kewajiban TKDN?
Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
Benar Tidak Pemerintah Membebaskan Perusahaan AS dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.
Benar Tidak Indonesia Setuju Tidak Mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) AS untuk Bekerja Sama dengan Perusahaan Pers?
Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap. dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.
Kesepakatan Komersial
Sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS, maka tertuang beberapa kesepakatan komersial dalam ART, antara lain:
- Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah & gasoline) senilai USD15 miliar
- Pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai USD13,5 miliar
- Pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung) senilai USD4,5 miliar
Membahas Hanya Terkait Perdagangan dan Investasi
ART hanya membahas kesepakatan yang terkait dengan perdagangan dan Investasi, dan tidak membahas kesepakatan yang terkait dengan permasalahan non-ekonomi seperti masalah pertahanan dan keamanan. ART juga mengeluarkan pembahasan yang terkait dengan national-security, dan mengeluarkan pembahasan tentang border-security.
