Latar Belakang dan Kesepakatan ART
Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait Tarif Resiprokal, yang merupakan langkah untuk menjaga daya saing produk ekspor dan melindungi sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya. Tarif ini diberlakukan oleh AS pada tanggal 2 April 2025, dengan besaran tarif sebesar 32% terhadap Indonesia. Setelah negosiasi intensif, tarif resiprokal diturunkan menjadi 19% pada 15 Juli 2025. Pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART, yang mencakup penurunan tarif dan pengecualian tarif bagi produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Kapan ART Ini Akan Berlaku?
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara telah selesai dilakukan. Proses ini termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi.
Apakah ART Dapat Dievaluasi dan Diubah?
Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak. Hal ini memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan dan dinamika pasar.
Manfaat ART Bagi Indonesia
Selain penurunan tarif, manfaat lainnya adalah meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia. Produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao mendapatkan tarif 0%. Selain itu, ada pengecualian tarif untuk 1.819 produk Indonesia. Untuk tekstil, AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme TRQ. Investasi juga akan lebih mudah masuk, terutama di bidang teknologi tinggi.
Komitmen Indonesia dalam Penerapan Strategic Trade Management
Komitmen ini menunjukkan seriusnya Indonesia dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman. Kemudahan perizinan impor dan standarisasi produk pertanian asal AS diharapkan mendukung program ketahanan pangan nasional. Selain itu, Indonesia membuka peluang investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar.
Apa Komitmen Pembukaan Akses Pasar yang Diberikan Indonesia untuk AS?
Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif sebesar 0%. Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif seperti perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Apa Saja Produk AS yang Akan Dibeli oleh Indonesia?
Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri, Indonesia setuju untuk membeli Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline. Selain itu, Indonesia juga akan membeli pesawat dan komponen penerbangan serta produk pertanian asal AS.
Impor Produk Pertanian dari AS
Pemerintah setuju memberikan alokasi impor beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tergantung permintaan dalam negeri. Impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan dibandingkan produksi nasional.
Impor Produk Ayam AS
Impor ayam AS dalam bentuk live poultry digunakan sebagai sumber genetik utama peternak lokal. Impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs tidak dilarang selama memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Impor Jagung AS
Indonesia memberikan akses impor jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin.
Impor Produk Lainnya dari AS
Pemerintah setuju impor produk minuman alkohol AS karena jumlahnya relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa. Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia. Pemerintah juga melindungi produk minuman beralkohol domestik seperti beer dan wine.
Benarkah Pemerintah Mengizinkan Masuknya Pakaian Bekas AS?
Tidak benar. Yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri. SWC tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar.
Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS
Melalui forum Council on Trade and Investment, Pemerintah dan AS akan secara periodik membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar.
Kebijakan Perdagangan Non-Tarif
Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis. Tidak ada penyerahan kedaulatan data.
Sertifikasi Halal
Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Produk yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Kerja sama MRA dengan LHLN di AS memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Penghapusan Bea Masuk Hingga 0% untuk Lebih dari 99% Produk AS
Besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1%. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu, dan harga yang lebih kompetitif.
Produk Alat Kesehatan dan Farmasi dari AS
BPOM dan FDA telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk. Jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di AS, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal.
Kewajiban TKDN
Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Barang yang dijual secara komersial di pasar nasional tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.
PPN untuk Perusahaan AS
Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.
Ekspor Mineral Kritis
Tidak. Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi.
Kerja Sama Platform Digital
Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. Kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain.
Kesepakatan Komersial
Beberapa kesepakatan komersial dalam ART antara lain pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pembelian pesawat terbang dan komponen senilai USD13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian senilai USD4,5 miliar.
Pembahasan Hanya Terkait Perdagangan dan Investasi
ART hanya membahas kesepakatan yang terkait dengan perdagangan dan investasi, dan tidak membahas kesepakatan yang terkait dengan permasalahan non-ekonomi seperti masalah pertahanan dan keamanan. ART juga mengeluarkan pembahasan yang terkait dengan national-security dan border-security.





