Samsat OKU Timur Pastikan Tidak Ada Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
Kepala Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan, SH, MM, memastikan bahwa tidak ada kebijakan penagihan pajak kendaraan langsung ke rumah warga, parkiran pasar, maupun SPBU di Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar mengenai penerapan sistem penagihan tersebut di beberapa daerah lain.
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan atau kebijakan dari pihak kepolisian maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan yang mengatur penagihan pajak kendaraan secara door to door kepada wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di wilayahnya.
“Sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian, tidak ada peraturan seperti itu. Dari Bapenda Provinsi Sumatera Selatan juga tidak ada kebijakan tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Kemudahan Pajak untuk Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kebijakan insentif pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen. Program ini berlaku sejak awal hingga akhir tahun 2026 sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Meski tidak ada kebijakan penagihan langsung ke rumah warga, tingkat kepatuhan masyarakat OKU Timur dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dinilai cukup baik. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan sejumlah sektor pajak kendaraan hingga triwulan kedua tahun 2026 yang menunjukkan capaian positif.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB), realisasinya telah mencapai target triwulan. Namun, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya terpaut sekitar 1,4 persen dari target triwulan kedua.
Faktor Penyebab Tunggakan Pajak Kendaraan
Menurut Budi, masih terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tunggakan pajak kendaraan. Selain kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, banyak wajib pajak yang lupa membayar hingga akhirnya dikenai denda dan memilih menunda pembayaran.
“Faktornya beragam. Ada karena kondisi ekonomi, ada juga yang lupa. Ketika sudah terkena denda, akhirnya mereka menjadi malas untuk membayar,” katanya.
Pendekatan Langsung dan Edukasi Masyarakat
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Samsat OKU Timur tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi juga aktif melakukan pendekatan langsung melalui kegiatan pendataan kendaraan. Selama April hingga Juni 2026, petugas Samsat turun ke sejumlah lokasi parkir di pasar-pasar tradisional untuk mendata kendaraan yang belum membayar pajak.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Siguntang Menyapa yang digagas Bapenda Provinsi Sumatera Selatan. Melalui program tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus menyampaikan informasi mengenai berbagai kemudahan layanan yang tersedia.
Pemanfaatan Layanan Digital
Selain itu, Budi mengatakan pemanfaatan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi SIGNAL terus mengalami peningkatan. Masyarakat mulai beralih ke layanan digital karena prosesnya lebih mudah, praktis, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL cukup banyak dimanfaatkan masyarakat karena sangat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan,” tuturnya.
Target Penerimaan Pajak Tahun 2026
Hingga triwulan kedua, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp13,7 miliar atau 47,33 persen dari target tahunan sebesar Rp29 miliar. Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah terealisasi sebesar Rp7,6 miliar atau 38,67 persen dari target tahunan sebesar Rp19,6 miliar.
Terkait kemungkinan pelaksanaan razia atau operasi gabungan bersama kepolisian dan Jasa Raharja, Budi menyatakan hingga kini belum ada agenda maupun jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ajakan untuk Memanfaatkan Insentif Pajak
Mengakhiri keterangannya, Budi mengajak seluruh masyarakat OKU Timur memanfaatkan kebijakan insentif pajak yang masih berlaku dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten OKU Timur,” pungkasnya.





