Polemik Ijazah Palsu dan Respons Kuasa Hukum
Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden kembali memanas setelah beberapa pihak melontarkan tudingan yang menyerempet ranah profesional hingga isu sensitif seperti motif ekonomi dan hubungan personal. Hal ini menimbulkan reaksi dari tim kuasa hukum pihak penggugat, yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.
Salah satu yang memberikan bantahan terbuka adalah advokat Ahmad Khozinudin. Ia menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, perjuangan hukum yang dijalankan oleh timnya bukan didorong oleh kepentingan materi, tetapi atas dasar prinsip dan komitmen terhadap penegakan hukum.
Tudingan Farhat Abbas dan Batasan Respons Tim Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya tertanggal 30 Maret 2026, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa tidak semua pernyataan akan ditanggapi. Ia secara tegas menyebut bahwa tudingan terkait dugaan hubungan pribadi antara pihak tertentu tidak relevan dengan tim kuasa hukum yang ia wakili. “Untuk pernyataan pertama dan kedua, kami tidak memberikan respon, baik untuk membenarkan ataupun membantah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah individu yang disebutkan, bukan bagian dari tim advokasi yang sedang menangani perkara hukum. Lebih jauh, ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan atas tuduhan tersebut mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Sikap ini dinilai sebagai upaya menjaga fokus perkara tetap berada pada substansi hukum, bukan terjebak dalam polemik personal yang berpotensi mengaburkan isu utama.
Bantahan Tegas Soal Motif Ekonomi dalam Penanganan Kasus
Poin utama yang dibantah secara serius oleh tim kuasa hukum adalah tudingan adanya motif ekonomi di balik penanganan kasus ini. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen menjalankan perkara ini secara pro bono atau tanpa bayaran dari klien.
“Sejak awal kami menerima kuasa dari klien, kami telah berkomitmen menangani perkara tanpa dibayar (pro bono),” jelasnya. Pernyataan ini menjadi landasan utama untuk menepis anggapan bahwa ada kepentingan finansial di balik langkah hukum yang ditempuh.
Ia juga mengungkap adanya godaan materi yang justru ditolak oleh timnya. Dalam pernyataannya, ia menyebut pernah ada tawaran besar agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan. “Penolakan terhadap tawaran kompensasi Rp100 miliar menjadi bukti bahwa kami tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat narasi bahwa perjuangan hukum yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen terhadap prinsip keadilan yang diyakini.
Konsistensi Membawa Perkara ke Pengadilan
Ahmad Khozinudin juga menyoroti konsistensi timnya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil jalan damai atau upaya penyelesaian di luar proses hukum formal.
“Kami konsisten membawa perkara ini ke pengadilan dan membuka pembuktian secara terbuka untuk publik,” ucapnya. Ia menilai transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak lain yang memilih jalur berbeda, termasuk permintaan maaf atau penyelesaian non-litigasi. Namun, menurutnya, langkah tersebut bukan pilihan yang diambil oleh timnya. “Kami tidak pernah melakukan manuver untuk berdamai ataupun meminta penghentian perkara. Kami tetap berada pada jalur hukum,” jelasnya.
Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan di antara para pihak yang terlibat dalam polemik yang sama, sekaligus mempertegas posisi timnya yang memilih jalur konfrontasi hukum terbuka.
Independensi dan Tujuan Ideologis Perjuangan
Di bagian akhir pernyataannya, Ahmad Khozinudin menekankan bahwa timnya bekerja secara independen tanpa kendali pihak manapun. Ia membantah keras tuduhan bahwa ada aktor tertentu yang mengatur arah perjuangan mereka. “Tidak ada satu pun pihak yang mengendalikan kami. Kami bekerja secara mandiri dan berdasarkan keyakinan hukum,” tegasnya.
Lebih dari itu, ia menyebut bahwa tujuan utama dari perjuangan ini adalah menjaga integritas sejarah dan sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, isu yang diangkat bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut nilai yang lebih luas. “Kami ingin memastikan bahwa bangsa ini tidak kehilangan kepercayaan terhadap pentingnya pendidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menutup rangkaian bantahan dengan nada ideologis yang kuat, menegaskan bahwa perkara ini telah melampaui sekadar konflik hukum biasa dan masuk ke ranah prinsip serta kepercayaan publik terhadap institusi.
