Tren Pertumbuhan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa zakat fitrah pada Ramadan 2026 mengalami tren pertumbuhan. Proyeksi ini didasarkan pada peningkatan jumlah muzaki atau wajib zakat, meski ada fluktuasi nilai ekonomi akibat faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sodik menegaskan bahwa Baznas terus mendorong zakat untuk berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan. “Zakat yang dikelola Baznas bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun, terdiri dari Rp 715,6 miliar on balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet. Pada 2025, jumlah zakat terkumpul sebesar Rp 11,86 miliar meningkat menjadi Rp 12,95 miliar pada tahun ini, dengan kenaikan sebesar 9,15 persen.
Strategi Pengoptimalan Zakat
Selain itu, Sodik menambahkan bahwa Baznas terus mengoptimalkan penerimaan zakat melalui berbagai cara. Salah satunya adalah memperkuat ekosistem melalui perluasan kanal penghimpunan, termasuk kolaborasi dengan kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia.
Baznas juga fokus pada potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, jasa, dan perdagangan. Selain itu, Baznas mengembangkan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham.
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Potensi ini dihitung berdasarkan estimasi jumlah muzaki sekitar 192,0–216,6 juta jiwa atau sekitar 80–90 persen dari total penduduk Muslim.
Sementara itu, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, volume beras meningkat dari 604,7 ton, namun nilai ekonominya turun dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun tahun ini.
Digitalisasi Pembayaran Zakat
Pada tahun ini, Kementerian Agama memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah. Pada Ramadan 2026, pembayaran zakat bisa dilakukan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan inovasi ini bertujuan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat di sistem Baznas dan mengoptimalkan potensi ekonomi zakat. “Transaksi akan otomatis dicatat dalam sistem keuangan Baznas,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makan pokok per jiwa. Jika zakat dalam bentuk uang tunai, nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat bisa dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penurunan Nilai Ekonomi Zakat
Menurut Abu, penurunan nilai ekonomi ini disebabkan oleh perubahan asumsi harga rata-rata beras medium nasional dari Rp 14.337 per kilogram menjadi Rp 13.878 per kilogram pada 2026. “Nilai ekonomi justru diproyeksikan menurun,” ujarnya.
Selain digitalisasi, Abu menyampaikan bahwa institusinya telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada Lebaran tahun ini. Jumlah muzaki pada 2026 meningkat menjadi sekitar 226 juta jiwa dari 224 juta jiwa pada 2025.
Regulasi dan Penguatan Sistem
Abu menjelaskan bahwa Baznas mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Otoritas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.
Selain itu, Baznas mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun dilakukan dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.
Kampanye dan Monitoring Real-Time
Baznas juga memanfaatkan kampanye dan edukasi di media sosial maupun di mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, Baznas mengimplementasikan monitoring real-time agar sistem unit pengumpul zakat dan sistem informasi manajemen Baznas terhubung. “Agar transaksi dapat dipantau secara langsung untuk mencegah keterlambatan data dan under-reporting,” ujarnya.





