Masa Depan Jurnalisme Berkualitas di Tengah Perjanjian Dagang Baru

Masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia kini berada dalam situasi yang memprihatinkan. Hal ini terjadi setelah ditandatanganinya perjanjian dagang baru antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari lalu. Perjanjian tersebut, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), telah menimbulkan kekhawatiran terhadap regulasi perlindungan media nasional yang sudah ada.

Pasal-pasal dalam perjanjian resiprokal ini, khususnya terkait layanan digital, dikhawatirkan akan menganulir aturan-aturan yang melindungi media lokal. Akibatnya, platform teknologi global bisa mendominasi ekosistem informasi tanpa adanya kewajiban untuk mendukung jurnalisme lokal.

Ketua PR2Media Mengkritik Pasal dalam Perjanjian

Ketua Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Prof. Masduki, menyampaikan bahwa perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian tersebut berbunyi, Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.

Pasal ini dinilai dapat melemahkan ekosistem pers nasional. Menurut Masduki, karena tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS, seperti Meta dan Alphabeth, bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia, maka jurnalisme bermutu di Indonesia bisa terancam.

Perubahan Paradigma Kebijakan

Dalam hal ini, PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan atau pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital, dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 32/2024, norma mandatory sudah cukup jelas dan meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital.

Pertama, ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme. Kedua, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan. Namun, dengan perjanjian dagang ini, norma mandatory bergeser ke voluntary, yang berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers tanah air terhadap platform digital.

Dampak pada Kehidupan Jurnalis

Dari sisi platform, dalam upaya melaksanakan prinsip bagi hasil, maka tidak ada lagi kewajiban, tetapi hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka. Pola relasi business to business seperti terjadi sebelum adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan berlaku kembali, yang berisiko pada tak terlindunginya hak-hak perusahaan pers tanah air secara adil.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menilai perjanjian ini sebagai lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Dua poin penting dalam ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia adalah:

  • Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya.
  • Kedua, membuka kepemilikan asing 100 persen pada media dinilai melawan UU Pers Nomor 40/1999 dan UU Penyiaran Nomor 32/2002.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang “tidak baik-baik” saja, tentu ini menjadi lonceng kematian.

Selain itu, perjanjian resiprokal dengan Amerika ini juga dinilai melawan Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital. Hal ini tertuang dalam pasal 3.3.

AJI menilai jika dua pasal yaitu 2.28 dan 3.3 dalam perjanjian tersebut diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. Padahal pada tahun 2024-2025 saja, AJI mencatat telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922.

Desakan untuk Membatalkan Perjanjian

AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

Karenanya, AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Lalu mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version