Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mencapai kesepakatan penting dalam kerja sama ekonomi antar dua negara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Berbagai aspek yang disepakati mencakup perdagangan, investasi, penguatan rantai pasok, serta pembentukan forum tetap untuk mengurangi potensi gesekan dalam perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral. Dokumen perjanjian sebanyak 45 halaman yang diterbitkan oleh kedua negara menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat hubungan dagang.
Poin Utama dalam Perjanjian
Dalam dokumen perjanjian berjudul ‘Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik’, salah satu poin penting adalah penghapusan hambatan tarif bagi lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia. Ini mencakup berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.
Selain itu, Indonesia akan menangani hambatan non-tarif, termasuk membebaskan perusahaan AS dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, serta menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi. Indonesia juga akan menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, serta menghilangkan persyaratan pra-pengiriman.
Impor Produk Daging Babi
Salah satu ketentuan dalam perjanjian adalah masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun. Dokumen tersebut menyatakan bahwa produk daging babi akan bebas bea masuk tanpa melebihi jumlah tersebut setiap tahunnya.
Izin Impor Pakaian Bekas
Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari AS. Hal ini bertujuan untuk mendukung perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian AS yang berkembang pesat.
Kebebasan Sertifikasi Halal
Dalam Pasal 2.9, Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Kebijakan ini berlaku untuk barang manufaktur, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi. Selain itu, lembaga sertifikasi halal AS akan diakui oleh otoritas halal Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Investasi dan Ekspor
Kesepakatan ini juga mencakup investasi senilai 33 miliar dolar AS dalam bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Beberapa contoh investasi meliputi:
- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
Freeport-McMoRan juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg. Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun.
Tarif Resiprokal
Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0%. Selain itu, beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia akan menerima tarif resiprokal 0% berdasarkan volume impor yang telah ditentukan.
Defisit Perdagangan
Sebelum perjanjian ini, defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025. Tarif rata-rata yang diberlakukan Indonesia adalah 8%, sedangkan AS memiliki tarif rata-rata 3,3%.




