Kasus Ijazah Jokowi Terus Berlanjut dengan Isu Pendanaan yang Muncul
Tim hukum dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menyampaikan pernyataan terkait kasus ijazah yang sedang berlangsung. Pihaknya mengklaim bahwa ada pihak yang mendanai kasus ini dan akan segera diungkap.
Ketua Tim Hukum Presiden Joko Widodo, sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2026). Penggilan ini terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menyampaikan adanya isu pendanaan kasus ijazah yang muncul di media sosial. Ia menyebutkan bahwa ada yang menyebutkan nama Charlie Chaplin atau tokoh tertentu sebagai pihak yang mendanai kasus ini. Namun, informasi tersebut belum bisa dikonfirmasi secara pasti.
“Saya mendengar ada Charlie Chaplin atau tokoh, saya hanya menyampaikan kepada saudara Rismon jangan bermain dengan perkara ini, ungkap semuanya usut segera, siapa yang mendanai ini harus diproses,” ujar Ade.
Pihaknya juga menyarankan agar pihak yang diduga mendanai perkara tudingan ijazah palsu Jokowi diterapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Roy Suryo Tetap Melanjutkan Kasus Ijazah Jokowi
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo tetap melanjutkan perjuangannya untuk membuktikan bahwa ijazah presiden tersebut palsu. Ia mengaku tidak akan menyerah meskipun Rismon Sianipar telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Di sisi lain, dokter Tifa masih tetap berada di pihak Roy Suryo. Seperti Rismon Sianipar yang kini memilih mengajukan Restorative Justice dalam kasus ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya soal ijazah eks presiden itu keliru.
Namun, hingga saat ini belum ada SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Rismon merupakan tersangka kasus ijazah klaster kedua, bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini dan telah dikabulkan. Namun, berbeda dengan Rismon, Eggi dan Damai mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi demi RJ tersebut.
Eggi dan Damai merupakan tersangka klaster pertama bersama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Isu Dana Rp50 Miliar dan Nama-Nama Tokoh
Meskipun banyak diterpa isu-isu miring, Roy tetap konsisten berjuang membuktikan ijazah Jokowi itu palsu, bersama Dokter Tifa. Isu-isu yang dimaksud itu seperti narasi dana Rp50 miliar yang dinilai tidak memiliki bukti dan sengaja dibuat untuk menggiring opini publik.
Bahkan, isu ini sampai menyeret sejumlah nama tokoh nasional seperti Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD.
“Kami tetap melakukan sesuai dengan koridor hukum yang lurus ya. Kami tidak mempedulikan hoa atau isu-isu murahan, sekali lagi saya katakan isu murahan yang ada sekeliling. Kami tetap fokus kepada bagaimana kita membuktikan ijazah ini 99,9 persen palsu,” tegas Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/3/2026).
“Kalau misalnya teman-teman tanya, ‘Mas fokus kok harus ke MK, harus ke KIP, harus ke Citizen Lawsuit?’, lah itu justru fokusnya di situ. Semuanya itu polanya adalah tentang ijazah ini, bukan untuk dibelokkan ke isu-isu yang murahan,” tambahnya.
Roy juga menegaskan bahwa isu-isu murahan seperti itu tidak akan dia gubris.
“Jangan harap kami akan melayani isu-isu receh ini, enggak perlu, kita meresponnya cukup dengan statement saja karena mereka hanya menyampaikan ini,” ucapnya.
“Kalau mereka menantang mana kok tidak dilaporkan, enggak, kita justru melaporkan yang ini (menunjukkan ijazah Jokowi), kita serius kembali ke gawangnya, membuktikan ijazah Joko Widodo 99,9 persen palsu, itu sudah clear,” kata Roy Suryo.





