Penertiban Lapak PKL di Jalan Laras Liris Lamongan
Pemkab Lamongan kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Laras Liris. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat dalam menata kawasan agar lebih rapi dan tertib, serta tidak mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.
Persyaratan Pembongkaran Lapak
Para PKL diminta untuk membongkar lapak semi permanen mereka secara mandiri. Surat pemberitahuan telah dikirimkan melalui ketua RT setempat kepada seluruh pedagang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembongkaran harus dilakukan paling lambat pada hari Minggu (8/3/2026) sore. Seluruh material dari lapak juga harus dibawa pulang oleh para pedagang.
Di lokasi, beberapa pedagang telah mulai membongkar bangunan mereka. Sebagian dari mereka sudah menurunkan atap, rangka besi, hingga papan-papan yang menjadi bagian dari lapak. Meski demikian, masih ada beberapa lapak yang belum sepenuhnya dibongkar.
Tindakan Keras Jika Ada Yang Bandel
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ada lapak yang belum dibongkar, maka pihak Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pembongkaran paksa. Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.
“Hari ini merupakan batas terakhir pembongkaran. Kami berharap para PKL bisa membongkar sendiri lapaknya,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pedagang melalui pihak kelurahan.
Alasan Penertiban
Penertiban lapak PKL di bahu Jalan Laras Liris dilakukan karena Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang akan melakukan pengaspalan di sepanjang ruas jalan tersebut. Dengan adanya pembongkaran lapak, area bahu jalan diharapkan bersih sehingga proses pengerjaan pengaspalan dapat berjalan lancar.
Harapan Pedagang
Beberapa pedagang menyampaikan harapan mereka setelah proses pengaspalan selesai. Mereka berharap diperbolehkan kembali berjualan di kawasan Laras Liris seperti sebelumnya. “Kalau tidak boleh lagi jualan di sini (Jalan Laras Liris), terus nanti kami jualan kemana lagi,” ujar Pariani, salah satu penjual jajajan.
Harapan pedagang untuk kembali bisa berjualan di kawasan Laras Liris dipastikan diakomodir oleh pihak Pemkab Lamongan. Jarwito menjelaskan bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan di kawasan Jalan Laras Liris setelah proses pengaspalan selesai. Namun, lapak yang digunakan harus bersifat bongkar pasang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Peraturan Baru untuk PKL
Menurut peraturan yang dikeluarkan, lapak yang digunakan oleh PKL tidak boleh bersifat permanen. Kawasan harus dalam kondisi bersih setiap pagi hari. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan serta fasilitas umum di sekitar kawasan.





