Penanganan Kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan hak tersangka. Namun, proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Permohonan tersebut diajukan oleh kubu Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya. Menurut Budi Hermanto, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penghentian penyidikan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada kelengkapan berkas perkara dan hasil penelitian jaksa.
Saat ini, berkas perkara terkait Roy Suryo dan rekan-rekannya masih dalam status P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memenuhi kekurangan tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirim kembali ke kejaksaan untuk diteliti. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Roy Suryo Menolak Restorative Justice
Roy Suryo, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini sebagai bentuk penegasan setelah tim hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Mabes Polri.
“Enggak (mengajukan RJ), nggak akan kalau itu nggak, hal yang mustahil,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum. Penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya karena perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi.
Roy sepakat dengan pendapat eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, bahwa untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporannya. Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.
Peran Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2025 kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri. Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya. Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama.
“Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” ujarnya. Refly mengutip pandangan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut pencabutan laporan dalam satu perkara hanya dapat dikecualikan apabila tersangka meninggal dunia.
Status Kasus Ijazah Jokowi
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





