Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani kesepakatan dagang yang diberi nama Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan tema Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance di Washington DC pada hari Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Meski demikian, kesepakatan tersebut terancam tidak berlaku karena hanya sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif resiprokal dan tarif global yang sebelumnya berlaku sebesar 10%. Angka ini jauh lebih rendah dari kesepakatan antara Indonesia dan AS yang mencapai 19%.
Perjanjian antara AS dan RI memberikan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk produk yang sangat bergantung pada pasar AS seperti tekstil dan garmen bersyarat kuota, CPO, serta semikonduktor. Sebagai kompensasi, Indonesia akan menghapus tarif hampir semua barang asal AS dan wajib melakukan impor barang-barang asal Negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan, termasuk produk energi, aviasi, dan pertanian.
Pemerintah Indonesia juga sepakat untuk menghapus berbagai hambatan dagang non-tarif bagi AS seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, dan lisensi impor.
Terkepung Antara AS dan China
Indonesia masih memiliki ketergantungan perdagangan dengan China dan Amerika Serikat (AS). Meskipun Indonesia menikmati surplus dari perdagangan dengan AS, negara ini harus menanggung defisit yang semakin dalam dengan China. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan China meningkat hampir dua kali lipat selama Januari—Desember 2025. Defisit dagang RI dengan Negeri Panda pada 2025 mencapai angka US$22,17 miliar, naik 94,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$11,41 miliar.
Pembengkakan defisit ini disebabkan oleh arus impor barang dari China yang mencapai US$86,99 miliar, meningkat tajam dibandingkan realisasi 2024 sebesar US$71,63 miliar. Sementara itu, ekspor RI ke China hanya tumbuh moderat dari US$60,22 miliar menjadi US$64,82 miliar.
Secara total, BPS mencatat bahwa China menjadi penyumbang defisit terbesar pada 2025 dengan angka -US$20,50 miliar, diikuti Australia (-US$5,63 miliar) dan Singapura (-US$5,47 miliar). Kondisi ini berbeda justru terjadi pada perdagangan dengan AS. Negeri Paman Sam semakin memperkuat posisinya sebagai penyumbang surplus terbesar bagi neraca dagang Indonesia.
Rantai Pasok Didominasi China
Ketergantungan Indonesia terhadap barang impor dari China semakin besar. Data BPS menunjukkan bahwa pangsa pasar China dalam struktur impor nonmigas RI kian meningkat sepanjang 2025, sementara peran mitra dagang tradisional lainnya menyusut. Total nilai impor nonmigas Indonesia dari China sepanjang Januari—Desember 2025 mencapai US$86,99 miliar, meningkat 21,4% dibandingkan realisasi 2024 sebesar US$71,63 miliar.
Lonjakan ini berdampak langsung pada porsi pasar. Jika pada 2024 China hanya menguasai 36,29% dari total impor nonmigas RI, pada 2025 pangsa pasar China meningkat drastis menjadi 41,60%. Tiga golongan barang utama yang diimpor RI dari China adalah mesin/peralatan mekanis dan bagiannya dengan nilai US$19,74 miliar; mesin perangkap elektrik dan bagiannya (US$19,05 miliar); dan kendaraan dan bagiannya (US$4,93 miliar).
Risiko Kesepakatan AS-RI
Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai kesepakatan dagang RI-AS bukan sekadar tentang potong-memotong tarif bea masuk. Menurutnya, perjanjian tersebut memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis. Namun, Deni mengingatkan adanya risiko struktural dari kesepakatan dagang RI-AS.
Dia melihat sejumlah poin dalam ART berpotensi memangkas fleksibilitas strategi industrialisasi nasional. “ART secara nyata telah semakin mempersempit ruang kebijakan industri [policy space] bagi Indonesia. Pembatasan kewajiban transfer teknologi, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis, serta komitmen alignment pada rezim ekspor AS berarti mengurangi fleksibilitas kita,” jelas Deni.
Selain itu, Deni merujuk Article 3.4 ayat (1) ART yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan memaksakan AS mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di Tanah Air. Annex III Article 2.28 menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan untuk investor AS di sektor pertambangan, pemrosesan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya alam, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan finansial.
Article 5.2 ayat (1) mengatur bahwa kerja sama RI-AS untuk membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif, selaras dengan kontrol ekspor Negeri Paman Sam.
Deni menyoroti risiko makroekonomi jangka menengah. Jika pertumbuhan impor, termasuk kewajiban impor US$33 miliar seperti yang diatur dalam Annex IV, jauh melampaui ekspor bernilai tambah maka Indonesia berisiko mengalami tekanan pada neraca pembayaran (balance of payments/BOP). “Indonesia akan mengalami peningkatan defisit neraca perdagangan atau BOP, yang dapat menekan nilai tukar rupiah dan membebani para pelaku usaha lokal yang memiliki kewajiban rupiah,” jelasnya.




