Kondisi Pesisir Palu-Donggala yang Mengkhawatirkan

Kondisi pesisir Palu-Donggala kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Tingginya angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah Watusampu dan Buluri serta ancaman banjir tahunan menjadi alarm bagi warga pesisir. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menegaskan bahwa daya rusak lingkungan akibat aktivitas pertambangan masif di wilayah tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap ruang hidup masyarakat.

Masalah ini dibahas dalam diskusi Podcast Ba Carita Sabtu (Bacas), yang berlangsung di Warkop Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (23/5/2026). Diskusi ini mengangkat tema “Polemik RKAB Perusahaan Tambang Pesisir Palu-Donggala”. Acara ini menghadirkan Direktur Jatam Sulteng, Taufik, dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah.

Isu Lingkungan dan Kesehatan yang Mengemuka

Diskusi ini digelar untuk merespons keresahan masyarakat terhadap isu lingkungan dan kesehatan. Banyak perusahaan tambang di pesisir Palu-Donggala diduga belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi. Direktur Jatam Sulteng, Taufik, menilai bahwa isu ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi lebih berkaitan dengan keberlanjutan hidup warga sekitar.

Menurutnya, kawasan pesisir semakin tergerus oleh aktivitas pertambangan galian C. “Perdebatan kita itu soal bagaimana wilayah pesisir Palu-Donggala, apakah masih layak untuk ditambang atau tidak?” tanyanya.

Jatam Sulteng juga memaparkan data tentang sebaran industri ekstraktif di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil temuan mereka pada Mei 2026, terdapat puluhan izin konsesi tambang yang beroperasi di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Secara akumulatif, terdapat total 29 izin konsesi tambang yang aktif dalam pemantauan Jatam Sulteng. Izin-izin tersebut tersebar dalam berbagai status hukum dan operasional yang berbeda.

  • Terbagi beberapa status, ada 52 IUP OP, kemudian sisanya itu eksplorasi dan wilayah pencadangan.

Dampak Negatif Aktivitas Pertambangan

Aktivitas pertambangan di bagian sisi Kota Palu dinilai menjadi ancaman bagi keselamatan publik. Dampak negatif dari aktivitas pertambangan tidak hanya mengancam keselamatan jiwa masyarakat di sekitar tambang, tetapi juga memengaruhi kualitas udara di area permukiman. Polusi debu yang beterbangan mencerminkan masifnya operasional tambang yang lokasinya bersebelahan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

“Saya mau bilang banyak angka yang sudah jelas, ada angka ISPA yang cukup tinggi. Terutama di wilayah Watusampu dan Buluri,” jelas Taufik. Ia juga menyoroti dampak polusi udara terhadap estetika wilayah dan sektor pariwisata daerah. Debu yang kerap menutupi jalan utama menuju Kabupaten Donggala dinilai telah merusak kenyamanan masyarakat.

Dari sisi potensi bencana alam, Taufik menunjuk aktivitas di hulu gunung sebagai penyebab utama. Kegiatan pengerukan di hulu gunung itu dinilai menjadi pemicu bencana banjir yang kerap melanda pemukiman warga tiap tahunnya.

Penjelasan dari Sudut Pandang Regulasi

Menyikapi polemik dan dampak lingkungan tersebut, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, memberikan penjelasan dari sudut pandang regulasi. Ia menjelaskan adanya dinamika perubahan aturan penerbitan RKAB dari pemerintah pusat. Sebelumnya, aturan menetapkan bahwa penerbitan dokumen RKAB berlaku untuk tiap tiga tahun sekali. Namun, dalam masa pemberlakuan aturan tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi baru.

Kebijakan terbaru tersebut menetapkan bahwa dokumen RKAB kini wajib diperbarui dan hanya berlaku tiap satu tahun sekali. “Tentunya rekomendasi RKAB pertahun itu untuk memudahkan proses pengurusan dokumen,” kata Sultanisah.

Sultanisah mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 136 perusahaan tambang yang telah mengajukan permohonan dokumen RKAB terbaru. Dari total ratusan permohonan tersebut, hanya ada 21 perusahaan yang dinyatakan berhasil lolos dari tahapan pengujian kembali oleh ESDM Sulteng. Selebihnya terpaksa ditahan karena dinilai belum memenuhi kualifikasi teknis dan lingkungan.

Langkah yang Diambil Oleh Dinas ESDM

Dari perusahaan yang lolos, baru ada 7 dokumen RKAB yang resmi dikeluarkan ke tangan pelaku usaha. Dinas ESDM Sulteng menegaskan bahwa masih perlu menguji kembali seluruh persyaratan secara ketat, termasuk dari segi administrasi, penempatan, dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Mempertimbangkan maraknya pemberitaan media terkait kerusakan lingkungan dan dampak sosial belakangan ini, Dinas ESDM Sulteng mengambil langkah sangat berhati-hati. Sultanisah menegaskan bahwa pengujian dokumen RKAB dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

© 2026 Info Malang Raya. All rights reserved.

Exit mobile version