Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Polresta Yogyakarta belum memanggil dua sosok penting yang terlibat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha, yaitu Ketua Dewan Pembina Yayasan (RIL/Hakim) dan Penasihat (CD/Dosen UGM), meskipun 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap belasan pelaku kekerasan dan diskriminasi terhadap anak masih berlangsung.

PN Tais melakukan investigasi internal terhadap RIL, sementara UGM memantau proses hukum terkait status CD sebagai dosen aktif. Orang tua korban menuntut transparansi dan ketegasan dari aparat agar tidak ada tebang pilih dalam penuntasan kasus ini.

13 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Belasan orang kini mendekam di ruang tahanan yang tersebar di tiga markas polsek berbeda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindakan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak. Namun, terdapat dua sosok penting di struktur Yayasan daycare Little Aresha Yogyakarta yang belum menghadap penyidik.

Sosok tersebut adalah seorang pria bernama Rafid Ihsan Lubis, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, serta seorang wanita bernama Cahyaningrum Dewojati, yang menduduki posisi penasihat di yayasan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, Rafid merupakan seorang hakim yang masih bertugas aktif pada salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara itu, Cahyaningrum dikenal sebagai tenaga pendidik atau dosen yang bernaung di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Polisi Akui Belum Periksa Hakim dan Dosen UGM

Tribun Jogja menerima informasi bahwa dosen UGM Cahyaningrum Dewojati akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, mereka belum berencana melakukan pemeriksaan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menyatakan bahwa dosen UGM belum dipanggil.

Adapun untuk pejabat struktural lain di daycare tersebut yakni Rafid Ihsan Lubis (RIL) juga masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Polisi Dalami Keterlibatan Hakim dan Dosen UGM

Sejauh ini upaya yang dilakukan kepolisian untuk mencari tahu keterlibatan Rafid Ihsan Lubis (RIL) maupun Cahyaningrum Dewojati (CD) dalam kasus yang sedang bergulir hanya sebatas dari keterangan para saksi terlapor. “Itu juga masih kami dalami, semua yang menyangkut yayasan masih didalami. Saat ini kami fokus yang tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Apri.

Dia mengungkapkan pihak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana keterlibatan Rafid Ihsan Lubis (RIL) dalam kepengurusan maupun pada kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

UGM Belum Putuskan Nasib Dosen Cahyaningrum Dewojati

Universitas Gajah Mada (UGM) angkat bicara soal nasib dosennya, Cahyaningrum Dewojati, sebagai penasihat di yayasan Little Aresha Daycare. Sebelumnya, Little Aresha Daycare viral dan digerebek karena terjadi dugaan kekerasan serta penelantaran anak disana. Belakangan orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare kecewa atas sikap UGM.

Pasalnya, UGM dinilai kurang tegas dalam menyikapi peran Cahyaningrum Dewojati sebagai penasihat di yayasan daycare tersebut. Sementara Cahyaningrum Dewojati merupakan dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya UGM. Kekecewaan itu diwujudkan dalam bentuk petisi yang ditujukan UGM.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan hingga saat ini UGM masih memantau dengan cermat kasus ini. “UGM memantau dengan cermat kasus ini dan telah berproses secara internal. Saya akan sampaikan perkembangannya ya,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Ia melanjutkan proses internal di Fakultas Ilmu Budaya UGM pun masih berlangsung. Dalam hal proses internal ini, pihak kampus melibatkan bagian SDM serta Hukum dan Organisasi. “Mohon ditunggu dulu detailnya ya agar informasi jelas dan benar. Fakultas yang sedang melakukan proses tersebut bersama SDM dan Hukum dan Organisasi,” sambungnya.

Dosen Masih Aktif Mengajar Tapi Medsosnya Lenyap

Dalam struktur yayasan, posisi penasihat diisi oleh Cahyaningrum Dewojati. Identitasnya sebagai dosen UGM pun telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, yang menyebut bahwa ia masih aktif mengajar hingga saat ini. Menariknya, akun media sosial Instagram milik Cahyaningrum Dewojati kini tidak lagi dapat ditemukan, padahal sebelumnya ia diketahui cukup aktif.

PN Tais Sebut Hakim Rafid Ihsan Lubis Pernah Bantu Pendirian Legalitas Yayasan Daycare Little Aresha

Rafid Ihsan Lubis, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu turut terseret kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Nama Rafid Ihsan Lubis terseret karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Tais mengatakan Rafid Ihsan Lubis mengaku saat itu hanya diminta membantu proses pendirian legalitas yayasan oleh salah satu anggota keluarga. Saat itu, Rafid masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga menegaskan, setelah yayasan resmi berdiri dan dirinya diangkat sebagai CPNS di lingkungan kehakiman, namanya akan segera dikeluarkan dari struktur kepengurusan.

Rafid menyebut, selama tercantum sejak 2022, dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dari keterlibatannya di yayasan tersebut.

Lakukan Investigasi

Pengadilan Negeri Tais memastikan akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan Rafid Ihsan Lubis. Langkah ini dilakukan meski yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tertulis terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur yayasan tersebut.

“PN Tais akan melakukan investigasi untuk memastikan terlibat atau tidaknya yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara PN Tais, Rohmat saat memberikan keterangan pers, Selasa siang (28/4/2026).

Dijelaskan Rohmat, investigasi ini penting dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan. Terlebih, Rafid Ihsan Lubis merupakan hakim aktif di PN Tais, sehingga setiap isu yang berkaitan dengannya turut menjadi perhatian publik.

“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan pernyataan tertulis, tetap akan kita dalami melalui investigasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Rohmat.

Ia menambahkan, mencuatnya nama Rafid dalam kasus tersebut telah menjadi sorotan publik, sehingga PN Tais perlu bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.

“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, tentu kita harus memastikan secara objektif dan profesional,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini PN Tais belum memberikan sanksi terhadap Rafid Ihsan Lubis. Rafid masih menjalankan tugasnya sebagai hakim seperti biasa.

Rohmat menegaskan, secara kelembagaan, perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Yogyakarta tersebut merupakan persoalan pribadi Rafid dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai hakim di PN Tais.

“Untuk saat ini tidak ada sanksi, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Karena perkara ini merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi PN Tais,” tegasnya.

PN Tais menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta hasil investigasi internal yang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Kabupaten Seluma.

“Kami terus ikuti perkembangan perkara ini. Apapun nanti hasil investigasi, akan kami sampaikan ke publik,” sampai Rohmat.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version