Penyelidikan Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Ilma Sani Fitriana

Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, terhadap Hercules Rosario Marshal. Laporan ini menyangkut dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Menurut informasi yang diperoleh, korban diduga dibawa dan diinterogasi selama beberapa jam setelah didatangi sekelompok orang yang mencari orang tuanya pada 17 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Gufroni, menyatakan bahwa ada dugaan penyekapan, ancaman verbal, serta penggunaan senjata api di markas GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat. Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari peretasan akun WhatsApp milik Ilma Sani Fitriana. Akun tersebut diretas sehingga pesan ancaman dikirim ke Hercules dan istrinya. Padahal, Ilma Sani Fitriana tidak memiliki kontak dengan Hercules.

Gufroni menjelaskan bahwa korban kemudian diduga disekap oleh anggota GRIB Jaya karena dugaan peretasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ISF (nama panggilan Ilma Sani Fitriana) tidak dapat mengakses akun WhatsApp-nya hingga akhirnya dipulangkan setelah diinterogasi selama beberapa jam.

Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, laporan tersebut diterima pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menolak laporan masyarakat, meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa pelapor, menganalisis barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) baik di rumah terlapor di Depok maupun di markas GRIB Jaya di Jakarta Barat.

Laporan polisi ini berawal saat korban mengaku didatangi sejumlah orang yang mencari orang tuanya pada 17 Mei 2026. Karena orang yang dicari tidak berada di lokasi, pelapor malah dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dipulangkan. Budi menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian akan menunggu distribusi penanganan perkara dari SPKT ke direktorat terkait.

Pasal-Pasal yang Dilaporkan

Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan. Selain itu, ISF juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya. Peretasan akun WhatsApp tersebut menjadi awal mula persoalan yang membuat ISF berurusan dengan Hercules.

Gufroni menjelaskan bahwa laporan ini terkait peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan. Atas kejadian ini, terlapor dalam kasus dugaan peretasan akun WhatsApp dijerat Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik milik orang lain.

Detail Laporan yang Teregistrasi

Laporan mengenai dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Ilma Sani Fitriana teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, laporan terkait peretasan akun WhatsApp milik ISF teregistrasi dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version