Pengadilan terhadap kekerasan yang berujung pada kematian seorang remaja menjadi perhatian masyarakat luas. Thomas Julianus Kristianto, seorang pemuda berusia 19 tahun, menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi telah melakukan tindakan cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Empat tersangka yang diamankan adalah CJF, AAY, KVRL, dan RU. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap beberapa saksi. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keempat pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait isu bahwa pelaku berasal dari perguruan silat, AKP Hadi membantahnya. Menurutnya, para tersangka merupakan teman sekolah korban dan tidak memiliki hubungan dengan perguruan silat atau kelompok gangster. Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang tidak akurat.
Kronologi Kejadian
Thomas Julianus Kristianto tinggal di Jalan Manukan Yoso II, Manukan Kulon, Tandes. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh teman sekolahnya sendiri hingga meninggal dunia. Kakek korban, Margono, mengenang momen terakhir bersama cucunya sebelum meninggal. Thomas dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Peristiwa nahas terjadi pada malam Sabtu (30/5). Saat itu, Thomas pamit keluar sebentar bersama seorang teman. Namun, ia tidak pulang-pulang. Akhirnya, temannya memberi tahu bahwa Thomas sedang dirawat di dokter Danu. Margono mengungkapkan rasa khawatir ketika Thomas tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Keluarga kemudian mencari Thomas dan menemukannya dalam keadaan tidak sadar dengan luka parah di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo dan menjalani operasi darurat. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal pada Kamis (4/6) pukul 07.00 WIB.
Perselisihan Awal
Di sisi lain, kakak kandung korban, Hana Novia Kristiani, 32 tahun, mengungkapkan bahwa pengeroyokan berawal dari perseteruan antara korban dan salah satu pelaku sejak pertengahan Mei 2026. Perselisihan terjadi karena korban menggunakan sandal merek Crocs yang diduga milik pelaku di rumah temannya. Sandal tersebut hilang dan pelaku meminta korban menggantinya dengan sandal baru.
Hana menyebut adiknya telah menunjukkan itikad baik dan bersedia mengganti sandal yang hilang. Namun, pelaku menolak karena menilai harga sandal pengganti jauh di bawah nilai sandal miliknya, yang diklaim sekitar Rp 1,5 juta. Ia menyayangkan sikap emosional pelaku yang berujung pada tindakan anarki yang menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal.
Hana berharap kasus ini diselesaikan secara hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini juga menjadi peringatan akan bahaya kekerasan yang bisa terjadi hanya karena masalah kecil.
