Berita Terpopuler Kalimantan Timur: Rekonstruksi Pembunuhan, Proyek Pemerintah, dan Sengketa Lahan
1. Emosi Keluarga Korban Meledak Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Balikpapan Barat
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ketua RT di Balikpapan Barat menjadi perhatian besar dari warga dan keluarga korban. Kegiatan ini digelar di Mako Polsek Balikpapan Barat pada Senin (19/1/2026), pagi hari.
Pantauan langsung menunjukkan bahwa puluhan orang memadati area depan pagar Polsek untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Warga tidak hanya menyaksikan dari kejauhan, tetapi banyak yang mengabadikan kegiatan tersebut menggunakan kamera ponsel. Sejumlah keluarga korban juga terlihat berada di tengah kerumunan.
Cuaca yang cukup terik membuat beberapa warga memilih menggunakan payung untuk melindungi diri dari panas matahari. Namun, suasana yang awalnya relatif tenang berubah menjadi riuh ketika tersangka dihadirkan untuk memperagakan adegan.
Teriakan bernada emosional terdengar dari balik pagar, terutama dari pihak keluarga korban yang tidak dapat menahan luapan perasaan. Salah seorang kerabat korban terdengar berteriak keras ke arah tersangka, mengecam tindakan pelaku.
Dalam situasi tersebut, seorang warga sempat nekat mencoba mendekati area rekonstruksi. Namun, upaya tersebut langsung diantisipasi oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Warga tersebut segera diamankan dan diminta menjauh dari area inti rekonstruksi guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Meski sempat diwarnai teriakan dan emosi keluarga korban, seluruh rangkaian rekonstruksi akhirnya dapat diselesaikan hingga seluruh adegan diperagakan.
2. Walikota Bontang Neni Moerniaeni Pastikan Proyek yang Dijalankan Tahun 2026 Ditopang Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Bontang memilih bersikap main aman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, meskipun ada Dana Kurang Salur (DKS) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 402 miliar.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan bahwa DKS tersebut memang hak daerah, namun tidak ada kepastian terkait transfer dana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah tidak memasukkan DKS dalam postur anggaran APBD 2026.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak ingin proyek berjalan tanpa jaminan ketersediaan anggaran, yang berujung pada keterlambatan pembayaran pekerjaan. Neni mengatakan bahwa jika dananya belum pasti, jangan dipaksakan masuk APBD.
Dana Kurang Salur tersebut berasal dari selisih realisasi transfer pusat berdasarkan dua regulasi, yakni PMK 89 senilai Rp247 miliar dan PMK 120 sebesar Rp180 miliar. Setelah dikurangi Dana Lebih Salur sekitar Rp25 miliar, total dana yang belum diterima Pemkot Bontang mencapai Rp402 miliar.
Neni menyebut pengalaman sejumlah daerah yang terpaksa menunda pembayaran proyek akibat dana pusat tak kunjung cair sebagai pelajaran penting. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas pemerintah sekaligus melindungi pelaku usaha lokal dari ketidakpastian pembayaran.
Pemkot Bontang telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Keuangan serta meminta dukungan anggota DPD RI dan DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur. Neni berharap dana tersebut dapat dicairkan dan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pembangunan pada 2027 mendatang.
3. DPRD Samarinda Soroti Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Alas Hak Pemkot Dipertanyakan
Komisi I DPRD Kota Samarinda memberikan atensi serius terhadap kasus sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo antara Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda dengan ahli waris Abdullah (69). Puskesmas Sidomulyo berlokasi di Jalan Jelawat Gang VI, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/1/2026), DPRD mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang memenangkan pemerintah Kota di tingkat banding. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot tidak mampu menunjukkan dokumen otentik atau alas hak yang kuat untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah.
Sebaliknya, seluruh dokumen administrasi justru menguatkan posisi ahli waris. Pemkot hanya berpatokan pada putusan pengadilan tingkat banding, sedangkan sertifikat asli, SPPT, dan semua dokumen masih dipegang ahli waris atas nama M. Lisi. Informasi terakhir dari BPN pun menyebutkan tanah itu masih milik Pak Abdullah.
Politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi yang memenangkan Pemkot, padahal di tingkat Pengadilan Negeri ahli waris telah dinyatakan menang. Ia menegaskan akan menelusuri isi memori banding dan keterangan yang disampaikan pihak pemerintah saat itu.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I memberikan waktu dua minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melengkapi data. Setelah itu, DPRD Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses hukum terdahulu, termasuk Kepala Bagian Hukum saat ini, Ismansyah (Isran), yang pada masa persidangan tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini menyayangkan sikap pemerintah yang sering kali mengarahkan sengketa lahan ke jalur pengadilan tanpa melakukan mediasi yang jujur, terutama saat menghadapi masyarakat kecil yang tidak memiliki kuasa dan finansial yang sebanding. Ia menegaskan bahwa hak rakyat tidak boleh dirampas oleh penguasa.





