Profesor Dr Rasji Menjelaskan Tindakan Sewenang-wenang dalam Penggeledahan
Profesor Dr Rasji, seorang ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, menjadi salah satu ahli di sidang praperadilan mantan jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan pandangan tentang penggeledahan yang dilakukan di luar wilayah kewenangan aparat penegak hukum.
Rasji menilai bahwa tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia menyinggung konsep locus delicti, yaitu tempat terjadinya suatu tindak pidana. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum dibatasi oleh wilayah administrasi atau yurisdiksi tertentu.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan keabsahan surat perintah penggeledahan kediaman kliennya di Sentul, Jawa Barat. Febri menjelaskan bahwa ada dua surat perintah penggeledahan Polda Metro Jaya untuk dua lokasi berbeda: wilayah hukum Polda Metro dan wilayah Sentul, Jawa Barat.
Namun, penggeledahan justru dilakukan di lokasi yang kedua, di luar wilayah Polda Metro Jaya. Ini memicu pertanyaan tentang kewenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Pembagian Kewenangan dalam Hukum Administrasi
Menanggapi hal tersebut, Rasji menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat pembagian wewenang, termasuk pembagian waktu, tempat, dan substansi. Ia menekankan bahwa pejabat daerah atau penegak hukum hanya boleh melakukan penindakan di wilayah yang sudah ditentukan.
“Ketika melakukan tindakan di luar wilayah yurisdiksi, itu menjadi tindakan sewenang-wenang karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu di wilayah lain,” ujar Rasji.
Ia juga menambahkan bahwa yurisdiksi merupakan batasan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum ketika menangani suatu kejadian. Jika tempat kejadian berada di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat tersebut memiliki wewenang untuk bertindak. Namun, jika kejadian terjadi di luar wilayah tersebut, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
Profil Profesor Dr Rasji
Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H. lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 19 April 1964. Ia menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Tarumanagara pada tahun 1990. Setelah itu, ia meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1997 dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2019.
Sebagai seorang profesor tetap di bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Rasji telah menjadi guru besar kesembilan di Fakultas Hukum Untar. Ia mengawali karier sebagai dosen tetap di FH Untar sejak tahun 1991 dan saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Untar.
Sebelum menjabat sebagai Dekan, Rasji telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan struktural universitas, antara lain:
* Staf Rektor Bidang Peraturan.
* Kepala Sekretariat Universitas Tarumanagara.
* Ketua Program Studi Sarjana Hukum.
* Wakil Dekan Bidang Akademik FH Untar.
* Wakil Rektor Bidang Akademik Untar.
* Pengelola dan Pemimpin Redaksi Jurnal Era Hukum.
Selain itu, ia aktif sebagai mediator non-hakim di pengadilan, anggota asosiasi mediator bersertifikat nasional, serta anggota berbagai organisasi akademik.
Petitum Febrie Adriansyah
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2028), pihak Febrie Adriansyah membacakan petitumnya. Dalam petitum tersebut, Febrie meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Mereka juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan barang-barang dari lokasi tersebut.
Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Kuasa hukum juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
