Penilaian Guru Besar UI Mengenai Kesepakatan Dagang RI-AS
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyampaikan pandangan mengenai kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menurutnya, posisi tawar Indonesia dalam perjanjian tersebut cenderung tidak seimbang. Hal ini merespons langkah resmi pemerintah Indonesia dan AS yang menandatangani perjanjian tersebut pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Hikmahanto menilai bahwa isi kesepakatan tersebut tidak seimbang. Ia menyebutkan bahwa “posisi tawarnya seperti berat sebelah ya, jomplang sekali. Lebih banyak konsesi yang Indonesia berikan daripada yang didapat.” Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026).
“Ini kita masih harus menunggu. Karena di AS kan disebutkan bahwa MA AS telah menyatakan kewenangan Trump mengenakan tarif ke banyak negara adalah ilegal. Lalu perjanjian ini harus diratifikasi di masing-masing negara dulu untuk berlaku,” ujar Hikmahanto.
Ia pun menyarankan agar pemerintah Indonesia tidak terburu-buru dan memantau perkembangan situasi di AS sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Jadi menurut saya pemerintah perlu wait and see,” tuturnya.
Ketentuan Utama dari Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik AS-RI
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI:
- Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
- Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
- Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
- Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
- Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
- Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
- Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
- Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Rincian Investasi dan Kerja Sama
Beberapa rincian penting dari kesepakatan ini mencakup:
- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
- Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg, pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia.
Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.
Proses Implementasi dan Tarif
Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif. Beberapa poin penting yang akan diterapkan antara lain:
- Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0%.
- Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0% untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
- Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
- Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
- Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.
